Kemenkum Sulbar Dalami Siklus Jaminan Fidusia Berbasis Digital
- 12 Sep 2026 07:36 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mendalami seluruh tahapan penyelenggaraan jaminan fidusia sebagai bagian dari upaya memahami kualitas layanan hukum berbasis elektronik secara utuh.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan hal itu menanggapi pelaksanaan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung mengenai implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan dan Penghapusan Jaminan Fidusia di Ruang Oemar Seno Adji Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Kamis, 10 September 2026.
Saefur melihat pembahasan tersebut sebagai ruang untuk memahami jaminan fidusia secara utuh. Sebab, proses administrasinya tidak berhenti pada tahap pendaftaran, tetapi berlanjut pada perubahan data hingga penghapusan atau roya.
“Pemahaman terhadap setiap tahapan layanan menjadi penting agar penyelenggaraan administrasi hukum dapat berjalan secara tertib dan memberikan kepastian,” ujar Saefur Rochim.
Menurut Saefur, perkembangan layanan berbasis elektronik perlu diikuti pemahaman yang baik terhadap regulasi dan kebutuhan pengguna layanan. Transformasi digital, menurutnya, tidak hanya berbicara mengenai penggunaan sistem, tetapi juga kualitas proses hukum yang berjalan di dalamnya.
Kegiatan DSK berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Lampung dan diikuti secara daring oleh sejumlah Kantor Wilayah lain, termasuk Sulawesi Barat, Riau, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
Pembahasan diawali dengan sambutan Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, yang menyebut forum tersebut sebagai wadah untuk berdiskusi dan menyatukan pendapat guna menghasilkan rekomendasi kebijakan berkualitas dalam peningkatan layanan fidusia. Ia menekankan pentingnya evaluasi terhadap pelaksanaan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021 untuk melihat kesesuaian antara ketentuan normatif dengan praktik di lapangan, termasuk kendala yang dihadapi masyarakat, notaris, dan lembaga pembiayaan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrakhman, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi bentuk perhatian dalam meningkatkan kualitas layanan fidusia di wilayah Lampung, mengingat jaminan fidusia merupakan instrumen hukum strategis dalam hubungan pembiayaan atas benda bergerak.
Analis Hukum Ahli Pertama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Risbina Sinaga, memaparkan konsep jaminan fidusia yang berakar dari istilah fides atau kepercayaan. Jaminan fidusia memberikan kedudukan yang diutamakan (privilege) kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus tetap memberikan penguasaan atas benda jaminan kepada pemberi fidusia sebagai agunan pelunasan utang.
Analis Kebijakan Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Yogi Tracka, menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2021 mengatur administrasi jaminan fidusia secara komprehensif melalui layanan AHU Fidusia Online, mencakup rangkaian tahapan mulai dari pendaftaran awal, perubahan data, hingga penghapusan atau roya. Pengaturan yang mencakup seluruh siklus tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan administrasi jaminan fidusia yang efektif, tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Ia turut memaparkan hasil analisis kebijakan fidusia yang mencatat sejumlah kasus tindak pidana terkait jaminan fidusia di Provinsi Lampung, serta persoalan seperti rendahnya literasi hukum debitur dan kendala teknis pada sistem AHU Fidusia Online yang memerlukan modernisasi lebih lanjut.
Perspektif akademik turut disampaikan Dosen Universitas Lampung, Selvia Oktaviana, yang mengulas perkembangan konsep fidusia, termasuk konstruksi hukum fiducia cum creditore contracta dan fiducia cum amico contracta, hingga bertransformasi menjadi pranata jaminan kebendaan modern yang berlaku di Indonesia.
Forum DSK tersebut menjadi ruang pertukaran perspektif antara unsur kebijakan, teknis, dan akademisi dalam memahami implementasi regulasi fidusia. Hasil pembahasan diharapkan dapat menjadi bahan penyusunan rekomendasi kebijakan untuk mendukung peningkatan kualitas layanan fidusia berbasis elektronik di seluruh .
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....