Kemenkum Sulbar Pembinaan dan Pemberdayaan Sentra KI, Pastikan Karya Terlindungi

  • 16 Sep 2026 08:23 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mendorong Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi lebih aktif mengidentifikasi karya dan inovasi untuk meningkatkan pelindungan Kekayaan Intelektual di Sulawesi Barat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan hal itu menanggapi tindak lanjut penguatan Sentra KI Universitas Tomakaka, yang dilaksanakan di Universitas Tomakaka, Senin, 14 September 2026.

Saefur menyampaikan, capaian 100 persen pembentukan Sentra KI perlu diikuti peningkatan aktivitas layanan, terutama dalam mendorong karya sivitas akademika masuk ke proses pencatatan dan pendaftaran.

"Pembentukan Sentra KI di seluruh perguruan tinggi telah mencapai 100 persen. Tahap berikutnya adalah memastikan potensi Kekayaan Intelektual yang ada di lingkungan kampus dapat diidentifikasi dan semakin banyak mendapatkan pelindungan," ujar Saefur Rochim.

Menurut Saefur, penguatan layanan menjadi salah satu cara untuk mendekatkan proses pelindungan KI kepada sivitas akademika.

"Kami ingin Sentra KI tidak hanya terbentuk secara kelembagaan, tetapi benar-benar aktif membantu dosen, mahasiswa, dan peneliti dalam memahami serta menindaklanjuti potensi Kekayaan Intelektual yang mereka hasilkan," lanjutnya.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Juani, bersama staf Bidang Pelayanan KI memberikan pendampingan kepada pengelola Sentra KI Universitas Tomakaka melalui pembuatan akun operator layanan Hak Cipta, Paten, dan Merek.

"Dengan tersedianya akun operator, pengelola Sentra KI memiliki sarana untuk mulai memfasilitasi proses pencatatan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual. Ini menjadi bagian dari langkah awal untuk meningkatkan layanan KI di lingkungan perguruan tinggi," ujar Juani.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin, menyampaikan bahwa jajarannya akan terus menindaklanjuti seluruh program dan kebijakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Hal ini seiring dengan program pembinaan dan pemberdayaan untuk meningkatkan kapasitas Sentra KI yang telah terbentuk sebanyak 1.304 sentra di berbagai wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan peningkatan jumlah Sentra KI perlu diikuti dengan penguatan kemampuan pengelola agar keberadaannya memberikan manfaat nyata bagi ekosistem KI di daerah. Menurutnya, 1.304 Sentra KI yang telah terbentuk menjadi modal penting untuk memperluas akses terhadap ekosistem KI.

“Selanjutnya, kapasitasnya perlu diperkuat agar dapat mendampingi kreator, peneliti, inventor, dan pelaku usaha dalam melindungi serta mengembangkan karya dan inovasinya,” ujar Hermansyah.

Hermansyah melanjutkan, jumlah Sentra KI meningkat dari 426 pada 2025 menjadi 1.304 pada 2026. Dengan tambahan 878 Sentra KI, pertumbuhannya mencapai sekitar 206 persen.

Pembentukan Sentra KI dilakukan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah dengan perguruan tinggi dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) atau lembaga penelitian.

Capaian tersebut turut didukung optimalisasi peran Kantor Wilayah, sinergi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), serta pengendalian, pembinaan, monitoring, dan evaluasi DJKI terhadap kinerja Kantor Wilayah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....