Dukung Program Pembinaan DJKI, Kemenkum Sulbar Dampingi Sentra KI Unika

  • 16 Sep 2026 07:42 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menilai capaian 100 persen pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi Sulawesi Barat perlu dilanjutkan dengan penguatan fungsi agar keberadaannya memberikan layanan nyata bagi sivitas akademika.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan hal itu menanggapi tindak lanjut penguatan Sentra KI Universitas Tomakaka yang dilaksanakan di Sentra KI Universitas Tomakaka, Senin, 14 September 2026.

“Capaian 100 persen pembentukan Sentra KI bukan menjadi akhir, tetapi menjadi awal untuk memastikan seluruh Sentra KI dapat berfungsi secara aktif. Kami ingin keberadaannya benar-benar mampu membantu sivitas akademika mengidentifikasi dan mendapatkan pelindungan atas karya maupun inovasinya,” ujar Saefur Rochim.

Saefur menambahkan, optimalisasi Sentra KI perlu dilakukan melalui pendampingan agar pengelola memiliki kesiapan dalam memberikan fasilitasi layanan.

“Setelah seluruh perguruan tinggi memiliki Sentra KI, langkah berikutnya adalah memperkuat kapasitas dan layanan agar potensi Kekayaan Intelektual yang ada dapat ditindaklanjuti menjadi pencatatan, pendaftaran, hingga pemanfaatan,” lanjutnya.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Juani, bersama staf Bidang Pelayanan KI melakukan pendampingan di Sentra KI Universitas Tomakaka. Pendampingan mencakup pembuatan akun operator untuk layanan Hak Cipta, Paten, dan Merek.

“Pendampingan ini merupakan langkah awal untuk memastikan Sentra KI yang telah terbentuk dapat segera berfungsi. Kami memberikan arahan kepada pengelola agar dapat menggunakan akun layanan dan memfasilitasi kebutuhan Kekayaan Intelektual sivitas akademika,” ujar Juani.

Langkah ini melanjutkan audiensi Universitas Tomakaka dengan Saefur di Ruang Seno Aji pada 10 September 2026, yang membahas penguatan Sentra KI sebagai tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin, menyampaikan bahwa jajarannya akan terus menindaklanjuti seluruh program dan kebijakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hal ini seiring dengan program pembinaan dan pemberdayaan untuk meningkatkan kapasitas Sentra KI yang telah terbentuk sebanyak 1.304 sentra di berbagai wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan peningkatan jumlah Sentra KI perlu diikuti dengan penguatan kemampuan pengelola agar keberadaannya memberikan manfaat nyata bagi ekosistem KI di daerah. Menurutnya, 1.304 Sentra KI yang telah terbentuk menjadi modal penting untuk memperluas akses terhadap ekosistem KI.

“Selanjutnya, kapasitasnya perlu diperkuat agar dapat mendampingi kreator, peneliti, inventor, dan pelaku usaha dalam melindungi serta mengembangkan karya dan inovasinya,” ujar Hermansyah.

Hermansyah melanjutkan, jumlah Sentra KI meningkat dari 426 pada 2025 menjadi 1.304 pada 2026. Dengan tambahan 878 Sentra KI, pertumbuhannya mencapai sekitar 206 persen.

Pembentukan Sentra KI dilakukan melalui Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah dengan perguruan tinggi dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) atau lembaga penelitian. Aset KI yang telah memperoleh pelindungan juga dapat didorong dan dihilirisasi secara strategis untuk mendukung karya lokal masuk pasar global.

Capaian tersebut turut didukung optimalisasi peran Kantor Wilayah, sinergi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), serta pengendalian, pembinaan, monitoring, dan evaluasi DJKI terhadap kinerja Kantor Wilayah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....