Sentra KI 100 Persen, Kemenkum Sulbar Dorong Komersialisasi Penelitian Mahasiswa
- 14 Sep 2026 13:18 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong penguatan pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi ke tahap selanjutnya. Hal tersebut menyusul tercapainya pembentukan Sentra KI di seluruh perguruan tinggi di Sulawesi Barat hingga 100 persen.
Capaian tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pembentukan Sentra KI di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Chaeriyah Mamuju, Minggu 13 September 2026. Dengan terbitnya SK tersebut, seluruh 29 perguruan tinggi di Sulawesi Barat kini telah memiliki Sentra KI.
Menurut Saefur, capaian 100 persen tersebut menjadi modal awal untuk membawa ekosistem KI ke tahap yang lebih produktif. Keberadaan Sentra KI perlu dioptimalkan agar tidak hanya berfungsi secara kelembagaan, tetapi mampu mengidentifikasi, melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan potensi KI dari lingkungan akademik.
“Terbentuknya Sentra Kekayaan Intelektual pada seluruh perguruan tinggi di Sulawesi Barat menjadi modal awal untuk membawa ekosistem Kekayaan Intelektual ke tahap yang lebih produktif. Sentra KI tidak hanya berperan dalam mengenali dan menginventarisasi potensi, tetapi juga perlu diperkuat agar mampu mendorong pelindungan, pengembangan, hingga pemanfaatan Kekayaan Intelektual,” ujar Saefur Rochim.
Selain itu, Setelah target pembentukan tercapai 100 persen, fokus selanjutnya diarahkan pada peningkatan jumlah KI yang dilindungi, pengembangan potensi KI, serta pemanfaatan dan komersialisasi KI.
“Setelah target pembentukan tercapai 100 persen, fokus berikutnya adalah bagaimana Sentra KI dapat bekerja secara optimal. Kami ingin potensi yang lahir dari lingkungan akademik tidak berhenti sebagai karya atau hasil penelitian, tetapi dapat terlindungi, dikembangkan, dan apabila memungkinkan memiliki nilai ekonomi melalui pemanfaatan dan komersialisasi,” lanjut Saefur.
Optimalisasi tersebut menjadi penting karena perguruan tinggi memiliki berbagai potensi karya, penelitian, inovasi, dan kreativitas yang dapat dikembangkan menjadi Kekayaan Intelektual bernilai tambah.
Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat akan terus memperkuat sinergi dan pendampingan bersama perguruan tinggi agar capaian pembentukan Sentra KI 100 persen dapat diikuti dengan peningkatan kualitas, jumlah KI yang dilindungi, serta pemanfaatan KI bagi perkembangan ekosistem Kekayaan Intelektual di Sulawesi Barat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....