Kemenkum Sulbar Catat 100 Persen Perguruan Tinggi di Sulbar Miliki Sentra KI

  • 14 Sep 2026 11:17 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat, mencatat capaian penting dalam penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) setelah seluruh perguruan tinggi di Sulawesi Barat kini telah memiliki Sentra KI.

Capaian tersebut ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) pembentukan Sentra KI pada Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Chaeriyah Mamuju yang melengkapi pembentukan Sentra KI pada perguruan tinggi lainnya di Sulawesi Barat, Minggu 13 September 2026.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai capaian 100 persen pembentukan Sentra KI merupakan fondasi penting dalam membangun ekosistem KI yang semakin kuat. Keberadaan Sentra KI diharapkan dapat menjadi wadah untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi potensi KI yang dihasilkan dosen, mahasiswa, peneliti, serta sivitas akademika lainnya.

“Capaian 100 persen pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual pada perguruan tinggi di Sulawesi Barat merupakan fondasi penting dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang semakin kuat. Dengan seluruh perguruan tinggi kini memiliki Sentra KI, potensi karya, penelitian, inovasi, dan kreativitas sivitas akademika dapat lebih terarah untuk diidentifikasi dan mendapatkan pelindungan,” ujar Saefur Rochim.

Provinsi Sulawesi Barat memiliki 29 perguruan tinggi yang terdiri atas satu perguruan tinggi klaster utama, satu klaster madya, tiga klaster pratama, dan 24 klaster binaan. Berdasarkan pemetaan dan koordinasi yang dilakukan, seluruh perguruan tinggi tersebut telah secara resmi memiliki Sentra KI.

Dengan demikian, per 13 September 2026, pembentukan Sentra KI pada perguruan tinggi di Sulawesi Barat telah mencapai 100 persen.

Saefur menegaskan, capaian tersebut tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan. Tahap berikutnya diarahkan pada penguatan kualitas dan optimalisasi peran Sentra KI agar semakin banyak potensi KI yang dapat memperoleh pelindungan dan memberikan nilai tambah.

“Capaian ini tentu bukan menjadi akhir, tetapi menjadi awal untuk memperkuat kualitas dan optimalisasi peran Sentra KI. Ke depan, kami akan terus membangun sinergi dan pendampingan bersama perguruan tinggi agar semakin banyak Kekayaan Intelektual yang terlindungi, dikembangkan, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat di Sulawesi Barat,” lanjut Saefur.

Penguatan tersebut mencakup peningkatan pemahaman, pelindungan, pendaftaran, pengembangan, hingga pemanfaatan KI. Dengan langkah tersebut, hasil penelitian, karya, inovasi, dan kreativitas di lingkungan perguruan tinggi diharapkan dapat berkembang menjadi aset yang memberikan manfaat lebih luas.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat akan melanjutkan sinergi dan pendampingan bersama perguruan tinggi untuk memastikan capaian 100 persen tersebut berkembang menjadi ekosistem KI yang aktif dan produktif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....