Kemenkum Sulbar Dorong Jajaran Pahami KUHAP Baru

  • 12 Sep 2026 17:43 WIB
  •  Mamuju

RRI. CO. ID, Mamuju - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong penguatan kapasitas jajaran sebagai bagian dari kesiapan menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Hal tersebut dilakukan Saefur melalui keikutsertaan dalam Webinar KUHAP 2026 bertema “KUHAP Baru dalam Praktik: Menjaga Keseimbangan antara Efektivitas Penegakan Hukum, Perlindungan HAM, dan Keadilan Restoratif” yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum secara daring, Kamis, 10 September 2026.

Menurut Saefur, perubahan hukum acara pidana membutuhkan kesiapan jajaran untuk memahami substansi dan perkembangan penerapannya. Pemahaman tersebut penting sebagai bekal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum.

“Implementasi KUHAP baru membutuhkan kesiapan dan pemahaman jajaran. Karena itu, pembelajaran dan penguatan kapasitas perlu terus dilakukan agar perubahan ketentuan dapat dipahami dan diterapkan secara tepat,” ujar Saefur.

Saefur juga menilai Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum, dan Penyuluh Hukum memiliki peran penting dalam mengikuti perkembangan KUHAP baru serta memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemangku kepentingan di daerah.

Webinar tersebut diikuti Saefur bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), John Batara, serta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum, Penyuluh Hukum, dan alumni Training of Facilitator (TOF) KUHP dan KUHAP.

Kepala BPSDM Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto, dalam sambutannya menekankan pentingnya penguatan kompetensi jajaran Kementerian Hukum untuk memahami dan mengimplementasikan KUHAP baru serta menyamakan persepsi terhadap berbagai perubahan hukum acara pidana.

Kepala Divisi P3H, John Batara, menyampaikan bahwa pembelajaran melalui webinar menjadi salah satu bahan penguatan pemahaman jajaran.

“Materi KUHAP baru menjadi referensi penting bagi jajaran untuk memperbarui pemahaman dan menyesuaikan pelaksanaan tugas dengan perkembangan hukum acara pidana,” ujar John.

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prim Haryadi, membahas pembaruan hukum acara pidana dalam sistem peradilan pidana, meliputi perlindungan hak para pihak, pengaturan upaya paksa, praperadilan, serta penerapan keadilan restoratif.

Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Asep Nana Mulyana, menyampaikan materi mengenai perspektif penuntutan, tata kelola peradilan, dan keadilan restoratif dengan menekankan penuntutan yang efektif, proporsional, dan berorientasi pada keadilan.

Keikutsertaan jajaran Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat menjadi bagian dari penguatan pemahaman melalui pembelajaran, diskusi, dan diseminasi informasi hukum sebagai kesiapan menghadapi implementasi KUHAP baru.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....