Kemenkum Sulbar Dukung Penguatan Tata Kelola Royalti Musik
- 11 Sep 2026 14:45 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai pembenahan tata kelola royalti musik perlu ditopang data yang akurat, sistem yang terintegrasi, serta pengawasan yang kuat agar hak pencipta dan pemilik hak terkait dapat terlindungi.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi pembahasan pengelolaan dan distribusi royalti musik dalam Forum Pengaduan Pelayanan Publik “Pasti Ada Solusi” Episode 16 yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat 11 September 2026.
Menurut Saefur, penataan sistem royalti menjadi penting karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak ekonomi para pencipta, pemilik hak terkait, serta pihak-pihak yang terlibat dalam ekosistem musik.
“Pengelolaan royalti membutuhkan data yang akurat dan sistem yang transparan agar hak para pencipta dan pemilik hak terkait dapat dipenuhi secara tepat. Digitalisasi dan pengawasan yang kuat menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola royalti yang semakin tertib,” ujar Saefur.
Saefur juga menilai penyamaan data dan persepsi antarpihak perlu dilakukan secara berkelanjutan agar proses verifikasi dan distribusi royalti dapat berjalan lebih efektif.
Dalam forum tersebut, komunitas dangdut dan sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) menyampaikan sejumlah persoalan terkait data anggota dan lagu, keterlibatan LMK dalam kebijakan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), mekanisme distribusi royalti, hingga pembagian mechanical right.
Menanggapi persoalan tersebut, pimpinan mengarahkan LMK untuk melengkapi data anggota, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebagai bagian dari proses verifikasi dan pembayaran royalti.
LMKN dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual juga diarahkan memperkuat audit pengelolaan dana royalti sekaligus mempercepat digitalisasi melalui pengembangan dashboard secara real-time.
Rapat koordinasi antara LMK dan LMKN akan dilaksanakan untuk menyamakan persepsi, memperbarui data anggota dan repertoar, serta menyelesaikan distribusi royalti periode Januari hingga Juli 2026.
Saefur menyampaikan bahwa pembenahan tata kelola royalti juga perlu diikuti dengan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban LMK.
“Transparansi harus berjalan bersama dengan pengawasan. Ketika data, sistem, dan mekanisme pengawasan diperkuat, proses distribusi royalti dapat menjadi lebih tertib dan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak pencipta,” ujar Saefur.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....