Kemenkum Sulbar Dorong Kekayaan Intelektual Jadi Aset Ekonomi

  • 09 Sep 2026 18:51 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamasa- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya sebatas pencatatan karya, tetapi juga harus diikuti dengan upaya pemanfaatan dan pengembangan.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka Sosialisasi Kebijakan PNBP Terbaru dan Fasilitasi Pencatatan Hak Cipta Lagu/Musik dengan Tarif Rp0 di d' BreeZe Villa Mamasa, Rabu, 9 September 2026.

Menurut Saefur, karya seni, musik, dan lagu merupakan bagian dari identitas budaya sekaligus memiliki peluang untuk dikembangkan menjadi produk ekonomi kreatif. Karena itu, pelindungan hak cipta diperlukan agar karya dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal.

“Pelindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya soal mencatatkan karya. Karya yang telah terlindungi perlu dikembangkan dan dimanfaatkan sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi pencipta serta mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif,” ujar Saefur.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mamasa, Arvin Ital Putra, menyampaikan bahwa musik Mamasa memiliki nilai budaya dan ekonomi yang dapat dikembangkan melalui dukungan pemerintah daerah.

“Musik Mamasa memiliki nilai budaya sekaligus potensi ekonomi. Pengembangannya membutuhkan pendataan karya, fasilitasi hak cipta, peningkatan kapasitas pelaku, serta pembukaan akses pasar agar potensi tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih luas,” ujar Arvin.

Dari perspektif pencipta, pelaku dan pemerhati musik Kabupaten Mamasa, Hesron Lullulangi, menilai pelestarian lagu daerah perlu berjalan bersama dengan upaya memberikan kepastian hukum kepada pencipta.

“Pelestarian lagu daerah perlu dibarengi dengan pelindungan terhadap penciptanya. Pencatatan hak cipta memberikan kepastian hukum sehingga karya dapat tetap terjaga sekaligus memiliki ruang untuk dikembangkan,” ujar Hesron.

Setelah sesi pemaparan dan diskusi, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat memberikan fasilitasi pencatatan hak cipta lagu dan musik. Sebanyak tujuh pencatatan berhasil difasilitasi dengan tarif Rp0.

Pencatatan tersebut menjadi langkah awal dalam memberikan kepastian hukum terhadap karya. Selanjutnya, karya yang telah terlindungi perlu mendapat ruang pengembangan melalui peningkatan kapasitas, pemanfaatan, dan akses pasar.

Kemenkum Sulawesi Barat memandang penguatan Kekayaan Intelektual perlu bergerak dari penciptaan, pencatatan, dan pelindungan menuju pemanfaatan. Dengan demikian, karya lokal tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi dapat berkembang menjadi aset ekonomi kreatif yang memberi manfaat bagi pencipta dan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....