Kemenkum Sulbar Pastikan Protokol Notaris Terjaga, Jamin Kepastian Hukum
- 01 Sep 2026 01:26 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Polewali Mandar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat memastikan Protokol Notaris tetap dikelola secara tertib agar keberadaan dokumen kenotariatan terjamin dan kesinambungan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Pemeriksaan dilaksanakan di Kabupaten Polewali Mandar, Kamis, 27 Agustus 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim menegaskan pengelolaan Protokol Notaris menjadi bagian penting dalam menjaga kepastian hukum atas dokumen yang sebelumnya berada dalam penguasaan notaris.
"Protokol Notaris memiliki peran penting dalam menjaga kepastian hukum. Karena itu, keberadaan, kelengkapan, dan pengelolaannya harus tetap terjamin," ujar Saefur Rochim, 27 Agustus 2026.
Pemeriksaan dilakukan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Polewali Mandar, Majene, dan Mamasa, dengan pendampingan Tim Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat.
Majelis Pengawas Daerah mencermati dokumen dan arsip yang termasuk dalam Protokol Notaris, melakukan pencocokan serta penelusuran administrasi sebelum protokol diserahkan kepada Notaris Adnan Panangi. Pihak ahli waris turut dilibatkan sebagai pihak yang menyerahkan Protokol Notaris.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim menjelaskan pemeriksaan merupakan bentuk pengawasan dan pembinaan agar dokumen kenotariatan dapat dikelola secara tertib sebelum serah terima kepada Notaris penerima.
"Pengelolaan Protokol Notaris harus memastikan dokumen tetap tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan ketika dibutuhkan dalam pelayanan kepada masyarakat," tutur Saefur Rochim.
Pemeriksaan Protokol Notaris mencakup verifikasi minuta akta, daftar akta, buku repertorium, sistem penyimpanan, serta pengamanan dokumen. Langkah tersebut mendukung tertib administrasi, keamanan arsip, dan kepatuhan prosedural dalam pelaksanaan jabatan notaris.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim menilai kesinambungan pengelolaan Protokol Notaris perlu dijaga agar pelayanan kenotariatan tidak terganggu serta masyarakat tetap memperoleh kepastian atas dokumen hukum mereka.
"Pengawasan yang baik harus bermuara pada pelayanan yang tetap berjalan dan kepastian hukum yang terjaga," pungkas Saefur Rochim.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....