Kemenkum Sulbar Kawal Protokol Notaris, Pastikan Taat Aturan
- 01 Sep 2026 03:17 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Polewali Mandar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat memastikan pengelolaan Protokol Notaris dilakukan secara tertib sebelum diserahkan kepada Notaris penerima. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kelengkapan, kondisi, dan kesesuaian dokumen kenotariatan sebelum proses serah terima, Kamis, 27 Agustus 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim menegaskan pemeriksaan Protokol Notaris menjadi langkah penting agar proses pengelolaan dan serah terima dokumen berjalan jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
"Protokol Notaris perlu dipastikan kelengkapan dan kondisinya sebelum diserahterimakan. Proses ini penting agar pengelolaannya dapat berlangsung secara tertib, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Saefur Rochim, 27 Agustus 2026.
Pemeriksaan dilaksanakan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Polewali Mandar, Majene, dan Mamasa, didampingi Tim Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat.
Proses pemeriksaan mencakup identifikasi dokumen dan arsip yang menjadi bagian Protokol Notaris, pencocokan dokumen, serta penelusuran administrasi kenotariatan sebelum diserahkan kepada Notaris Adnan Panangi. Pihak ahli waris turut dilibatkan sebagai pihak yang menyerahkan Protokol Notaris.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim menekankan pengawasan tersebut merupakan bagian pembinaan untuk menjaga kejelasan administrasi dokumen ketika Protokol Notaris berpindah kepada Notaris penerima.
"Setiap dokumen dalam Protokol Notaris harus dapat dipastikan keberadaan dan kondisinya. Dengan begitu, proses serah terima tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga memiliki dasar yang jelas," tutur Saefur Rochim.
Pemeriksaan meliputi kelengkapan dan penataan minuta akta, daftar akta, buku repertorium, serta sistem penyimpanan dan pengamanan protokol. Kegiatan ini juga meninjau pemenuhan standar administrasi dan kepatuhan prosedural dalam pelaksanaan jabatan notaris.
"Ketertiban dalam setiap tahapan menjadi kunci agar pengelolaan Protokol Notaris tetap akuntabel," pungkas Saefur Rochim.
Pengawasan Protokol Notaris merupakan bagian dari tugas rutin Majelis Pengawas Daerah untuk memastikan notaris menjalankan kewajiban jabatan sesuai ketentuan. Kanwil Kemenkum Sulbar sebelumnya telah memperkuat pengawasan rutin dan pemeriksaan Protokol Notaris, termasuk melalui pembinaan pelaksanaan jabatan notaris di Polewali Mandar dan Majene.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....