Kemenkum Sulbar Buka Layanan Apostille Fast-Track di Hari Libur

  • 30 Agt 2026 08:19 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat membuka Layanan Konsultasi Sertifikat Apostille Fast-Track pada Sabtu, 29 Agustus 2026, dalam rangka Festival Layanan AHU Berdampak Tahun 2026.

Kegiatan di Kanwil Kemenkum Sulbar ini menghadirkan layanan pada hari libur untuk memudahkan masyarakat yang membutuhkan pengesahan dokumen internasional secara mendesak. Skema Fast-Track mempercepat proses verifikasi yang pada layanan reguler dapat berlangsung paling lama tiga hari kerja menjadi selesai pada hari yang sama, sepanjang persyaratan permohonan telah terpenuhi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim menekankan percepatan layanan harus tetap dilaksanakan dengan verifikasi dokumen yang cermat dan sesuai mekanisme.

"Percepatan layanan harus tetap berjalan bersama ketepatan verifikasi. Fast-Track kita hadirkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang membutuhkan dokumen dalam waktu mendesak, tanpa mengesampingkan persyaratan dan mekanisme yang berlaku," ujar Saefur Rochim, 29 Agustus 2026.

Dalam pelaksanaannya, petugas Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum memberikan konsultasi langsung mengenai mekanisme, persyaratan, dan tahapan layanan agar pemohon dapat menyiapkan dokumen dengan benar sejak awal.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim menegaskan kecepatan layanan tidak boleh mengurangi kualitas pemeriksaan dokumen.

"Jangan sampai cepat tetapi tidak tepat. Ukuran layanan bukan hanya berapa lama masyarakat menunggu, tetapi apakah prosesnya jelas, dokumennya tepat, dan masyarakat mendapatkan kepastian," tegas Saefur Rochim.

Layanan Apostille reguler tetap dioptimalkan bagi pemohon tanpa kebutuhan mendesak, sementara Fast-Track menjadi alternatif bagi pemohon yang memerlukan penyelesaian cepat. Berdasarkan ketentuan PNBP yang berlaku sejak 1 Agustus 2026, tarif Apostille reguler adalah Rp200.000 per dokumen dan tarif Fast-Track Rp500.000 per dokumen.

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 secara nasional berlangsung 29–31 Agustus dan menjadi sarana memperkenalkan layanan digital Kementerian Hukum, termasuk akses 470 layanan melalui aplikasi PASTI, serta konsultasi mengenai Apostille, legalisasi, Perseroan Perorangan, kenotariatan, fidusia, kewarganegaraan, perkumpulan, dan yayasan.

Melalui layanan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar mendorong transformasi pelayanan AHU yang tidak hanya mempermudah prosedur, tetapi juga memberikan kepastian waktu dan kualitas layanan bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....