IRH 2027 Berubah, Kemenkum Sulbar Siapkan Pemda Hadapi Indikator Baru

  • 29 Agt 2026 07:42 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menyiapkan pendampingan bagi pemerintah daerah menghadapi perubahan variabel dan indikator Indeks Reformasi Hukum Tahun 2027. Persiapan tersebut dibahas dalam evaluasi dan sosialisasi IRH di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar, Jumat, 28 Agustus 2026.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim menyampaikan kesiapan pemerintah daerah perlu dibangun sejak awal agar pemenuhan IRH tidak semata berorientasi pada kelengkapan dokumen, tetapi mencerminkan kualitas pelaksanaan dan dampak reformasi hukum.

Instrumen penilaian IRH 2027 diarahkan mengalami penguatan dengan menempatkan substansi, proses, implementasi, dan dampak reformasi hukum sebagai bagian pengukuran. Data dukung penilaian 2027 bersumber dari pelaksanaan program dan kegiatan sepanjang 2026.

Tim Sekretariat Nasional IRH menekankan peran Tim Sekretariat Wilayah dalam menyosialisasikan perubahan, mendampingi pemerintah daerah, serta memastikan pemahaman atas mekanisme pemenuhan setiap variabel dan indikator.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim menilai IRH bukan sekadar instrumen mengejar nilai tinggi, melainkan sarana pembinaan yang mendorong tata kelola hukum daerah menjadi lebih adaptif, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

"Indeks Reformasi Hukum bukan sekadar instrumen penilaian, melainkan sarana pembinaan yang mendorong peningkatan kualitas tata kelola hukum di daerah melalui harmonisasi regulasi, penguatan kompetensi sumber daya manusia, analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, serta keterbukaan akses informasi hukum," sambung Saefur Rochim, 28 Agustus 2026.

Kanwil Kemenkum Sulbar akan meningkatkan sosialisasi dan asistensi kepada pemerintah daerah, sekaligus mengevaluasi pelaksanaan IRH 2026 sebagai bahan penyusunan strategi pendampingan menuju penilaian IRH 2027.

Penguatan indikator IRH 2027 sebelumnya telah disosialisasikan kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Bagian Hukum pemerintah kabupaten se-Sulawesi Barat pada 29 Juli 2026. Dalam kegiatan tersebut, Kanwil juga memperkenalkan inovasi Sistem Aspirasi Regulasi dan Umpan Balik Publik atau SUARAKU untuk mendukung indikator partisipasi masyarakat.

Melalui persiapan sejak awal, Kemenkum Sulbar mendorong reformasi hukum daerah berjalan lebih berkualitas, terukur, dan berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....