Kemenkum Sulbar Kawal Tindak Lanjut Rekomendasi IRH

  • 29 Agt 2026 07:42 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mendorong tindak lanjut rekomendasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) agar tidak berhenti pada pemenuhan administratif, melainkan menghasilkan perbaikan nyata dalam tata kelola hukum daerah. Komitmen tersebut dibahas dalam Evaluasi Pelaksanaan Penilaian IRH Tahun 2026 di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar, Jumat, 28 Agustus 2026.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim menekankan evaluasi IRH perlu menjadi pijakan untuk mengawal pelaksanaan rekomendasi secara terarah dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah.

Dalam kegiatan itu, Tim Sekretariat Nasional IRH menyoroti tahapan penilaian, kualitas dan kelengkapan data dukung, penilaian mandiri, validasi sanggah, serta koordinasi antara Tim Penilai Nasional, Tim Sekretariat Wilayah, dan pemerintah daerah.

Salah satu perhatian utama adalah kepatuhan tindak lanjut rekomendasi hasil penilaian. Rekomendasi dinilai tidak cukup dipenuhi melalui kelengkapan administrasi, tetapi perlu diwujudkan dalam perbaikan tata kelola regulasi dan reformasi hukum di daerah.

Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Rahendro Jati mengapresiasi pelaksanaan Penilaian IRH Tahun 2026 sekaligus menegaskan tiga agenda forum: evaluasi pelaksanaan penilaian, kepatuhan tindak lanjut rekomendasi, dan persiapan instrumen IRH Tahun 2027.

Kanwil Kemenkum Sulbar akan melakukan evaluasi internal pelaksanaan IRH Tahun 2026 serta meningkatkan pemantauan kepatuhan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi. Pengawalan juga akan dilakukan melalui sosialisasi dan asistensi agar tindak lanjut pemerintah daerah dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.

Persiapan IRH Tahun 2027 mencakup penguatan koordinasi harmonisasi peraturan perundang-undangan, keterlibatan pimpinan dalam rapat pleno harmonisasi, partisipasi masyarakat, pengembangan kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum, pelaksanaan analisis-evaluasi regulasi, serta pengelolaan JDIH yang terintegrasi.

Penguatan ini melanjutkan pendampingan Kanwil Kemenkum Sulbar pada proses validasi sanggah hasil penilaian IRH 2026, termasuk memastikan pemerintah daerah mampu menyampaikan argumentasi berbasis data dukung sesuai pedoman BPHN.

Melalui langkah tersebut, Kemenkum Sulbar menegaskan evaluasi IRH bukan hanya proses penilaian tahunan, tetapi instrumen untuk memastikan rekomendasi menghasilkan perbaikan nyata dan keberlanjutan reformasi hukum di Sulawesi Barat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....