Kemenkum Sulbar Perkuat Legalitas UMK melalui Perseroan Perorangan

  • 27 Agt 2026 08:47 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mendorong penguatan layanan Perseroan Perorangan untuk memperluas akses legalitas bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Sulawesi Barat. Penguatan itu dibahas dalam koordinasi Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Sulbar bersama Tim Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Rabu, 26 Agustus 2026.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim menilai legalitas badan hukum penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha serta mendukung keberlanjutan kegiatan usaha.

Perseroan Perorangan merupakan opsi badan hukum bagi UMK yang memungkinkan satu orang bertindak sebagai pemegang saham sekaligus direktur, dengan prosedur pendaftaran elektronik yang lebih sederhana dibanding pendirian perseroan terbatas biasa.

Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Wardi menyampaikan pengenalan dan sosialisasi layanan Perseroan Perorangan perlu diperluas agar lebih banyak pelaku UMK memahami manfaat legalitas usaha.

"Diperlukan strategi yang lebih masif untuk mendorong pelaku UMK mendaftarkan usahanya sehingga memiliki legalitas badan hukum. Hal ini penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum serta mendukung keberlanjutan kegiatan usaha, termasuk bagi pelaku usaha yang bermitra dengan pemerintah maupun swasta," jelas Wardi, 26 Agustus 2026.

Koordinasi tersebut tidak hanya membahas kondisi layanan AHU, tetapi juga strategi memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang berkaitan langsung dengan aktivitas usaha.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim berharap penguatan layanan Perseroan Perorangan didukung kolaborasi lintas instansi agar informasi legalitas usaha dapat menjangkau lebih banyak pelaku UMK.

Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Wardi menyampaikan Kanwil mengusulkan penguatan kerja sama dengan Kesbangpol, Badan Gizi Nasional, Kementerian Koperasi, serta lembaga dan instansi lain yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

"Penguatan koordinasi dengan stakeholder diperlukan untuk memperluas jangkauan layanan sekaligus mendorong masyarakat dan pelaku usaha memahami pentingnya legalitas. Perseroan Perorangan menjadi salah satu layanan yang perlu terus disosialisasikan agar semakin mudah diakses oleh pelaku UMK," sambung Wardi.

Penguatan ini melanjutkan kerja sama lintas sektor yang sebelumnya dibangun Kemenkum Sulbar bersama Dinas PMPTSP, Dinas Koperindag, dan Bank Himbara di Mamuju serta Pasangkayu. Hingga 2024, tercatat 1.085 Perseroan Perorangan telah terdaftar di Sulawesi Barat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....