Konvensi RSKKNI Perkuat Kompetensi Perancang Regulasi
- 27 Agt 2026 00:47 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Depok – BPSDM Hukum Kementerian Hukum menggelar Konvensi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Perancang Regulasi/Peraturan Perundang-undangan di Gedung Auditorium Pengayoman Indonesia, Rabu, 26 Agustus 2026.
Konvensi menjadi forum untuk menghimpun masukan, tanggapan, dan kesepakatan para pemangku kepentingan terhadap substansi RSKKNI. Standar ini disusun untuk memperkuat profesionalisme perancang regulasi di tengah kompleksitas penyusunan peraturan yang terus berkembang.
Kompetensi perancang tidak hanya meliputi kemampuan merumuskan norma, tetapi juga mengidentifikasi masalah, menyusun kajian, menganalisis regulasi, melakukan penyelarasan dan pengharmonisasian, hingga menyusun instrumen hukum. Perancang juga dituntut mampu beradaptasi dengan teknologi digital dan kecerdasan artifisial.
Sekretaris BPSDM Hukum Jusman menyampaikan konvensi ditujukan untuk memastikan setiap unit kompetensi yang dirumuskan sesuai kebutuhan kerja profesi Perancang Peraturan dan Perancang Regulasi.
"Konvensi ini bertujuan memperoleh masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terhadap substansi Rancangan SKKNI, sekaligus memastikan elemen kompetensi, kriteria unjuk kerja, batasan variabel, dan panduan penilaian dapat diterapkan serta diukur," ujar Jusman, 26 Agustus 2026.
Ketua Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia Cahyani Suryandari menilai RSKKNI menjadi fondasi penting bagi pengembangan profesionalisme dan standardisasi kompetensi perancang regulasi di Indonesia.
"SKKNI ini memiliki arti penting karena dapat menjadi titik temu antara kompetensi, pendidikan dan pelatihan, pengalaman kerja, sertifikasi, serta kebutuhan profesi," kata Cahyani Suryandari.
Kepala BPSDM Hukum Wisnu Nugroho Dewanto menekankan keterlibatan pemangku kepentingan menjadi faktor penentu agar standar kompetensi nasional dapat menjawab kebutuhan nyata di lapangan.
"Konvensi hari ini memiliki posisi yang sangat penting karena keberhasilan sebuah standar kompetensi nasional sangat ditentukan oleh keterlibatan para pemangku kepentingan," ujar Wisnu Nugroho Dewanto, 26 Agustus 2026.
Kepala BPSDM Hukum Wisnu Nugroho Dewanto menegaskan pembangunan hukum tidak dapat dipisahkan dari pembangunan kompetensi sumber daya manusia.
"BPSDM Hukum memandang bahwa pembangunan hukum tidak dapat dipisahkan dari pembangunan kompetensi manusia. Regulasi yang berkualitas membutuhkan manusia yang berkualitas. Karena itu, pembangunan kompetensi Perancang Peraturan/Perancang Regulasi merupakan bagian integral dari pembangunan ekosistem hukum nasional," tutur Wisnu Nugroho Dewanto.
Konvensi diikuti unsur Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia, pejabat Kementerian Hukum, perwakilan kementerian/lembaga, pakar, praktisi, akademisi, dunia usaha dan dunia industri, serta Tim Perumus dan Tim Verifikasi RSKKNI.
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari FGD dan prakonvensi penyusunan SKKNI yang dilaksanakan BPSDM Hukum pada Juli dan awal Agustus 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....