Kemenkum Sulbar Siapkan Layanan PT dan Yayasan Lebih Baik
- 26 Agt 2026 21:18 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, mamuju — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong kesiapan jajaran menghadapi penerapan ketentuan terbaru setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Penyesuaian pemahaman tersebut mencakup layanan pengumuman Perseroan Terbatas dan Yayasan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI).
Hal tersebut disampaikannya menanggapi sosialisasi tata cara pengumuman Perseroan Terbatas dan Yayasan dalam BNRI dan TBNRI yang diikuti jajaran Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Sulbar, kemarin.
Saefur Rochim menilai perubahan regulasi menuntut kesiapan aparatur agar ketentuan baru dapat diterapkan secara tepat dalam pelayanan. Pemahaman terhadap mekanisme pengumuman menjadi bagian penting agar informasi yang diterima masyarakat, notaris, dan pihak terkait tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemahaman yang baik terhadap mekanisme BNRI dan TBNRI diperlukan agar petugas di daerah dapat memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat, notaris, maupun pihak terkait serta meminimalkan kesalahan dalam proses pelayanan,” tutur Saefur Rochim.
Selain itu, Saefur Rochim berharap jajaran pelayanan AHU tidak berhenti pada pemahaman regulasi, tetapi mampu menerjemahkan ketentuan terbaru menjadi pelayanan yang jelas dan mudah dipahami masyarakat.
Lebih lanjut, penerapan ketentuan baru tersebut perlu diikuti dengan penyampaian informasi secara tepat, cepat, transparan, dan mudah dipahami. Hal ini menjadi penting karena layanan pengumuman Perseroan Terbatas dan Yayasan bersinggungan langsung dengan kebutuhan masyarakat serta profesi notaris.
Saefur Rochim juga meminta jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar menindaklanjuti hasil sosialisasi dengan memperkuat pemahaman teknis dan memastikan pelaksanaan layanan berjalan sesuai ketentuan terbaru.
Sosialisasi tersebut dipimpin Kepala Bidang Pelayanan AHU, Wardi, dan menghadirkan Alexander Palti, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, sebagai pemateri.
Materi difokuskan pada tata cara dan mekanisme pengumuman Perseroan Terbatas dan Yayasan dalam BNRI dan TBNRI. Hasil sosialisasi selanjutnya menjadi bahan bagi jajaran Bidang Pelayanan AHU dalam mendukung pemberian informasi dan konsultasi kepada masyarakat serta pihak terkait.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....