BPSDM Hukum Susun RSKKNI Perancang Regulasi, Wajibkan Adaptasi Teknologi AI

  • 26 Agt 2026 21:18 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Depok – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum menggelar Konvensi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Perancang Regulasi di Depok, Rabu 26 Agustus 2026. Langkah ini dilakukan guna memperkuat profesionalisme perancang peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Penyusunan standar kompetensi nasional ini dinilai mendesak seiring meningkatnya kompleksitas perancangan hukum. Selain mampu menganalisis substansi, para perancang regulasi kini dituntut mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI).

Kepala BPSDM Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto, menegaskan bahwa kualitas regulasi suatu negara sangat bergantung pada kapasitas sumber daya manusia yang merumuskannya.

"Pembangunan hukum tidak dapat dipisahkan dari pembangunan kompetensi manusia. Regulasi yang berkualitas membutuhkan manusia yang berkualitas," tegas Wisnu.

Sementara itu, Sekretaris BPSDM Hukum, Jusman, menjelaskan bahwa forum konvensi ini bertujuan menyerap masukan lintas sektor agar RSKKNI yang dirumuskan dapat diukur, diuji, dan berlaku secara nasional baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.

“Konvensi ini bertujuan memperoleh masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terhadap substansi Rancangan SKKNI, sekaligus memastikan elemen kompetensi, kriteria unjuk kerja, batasan variabel, dan panduan penilaian dapat diterapkan serta diukur,” ujar Jusman dalam laporannya.

Ketua Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia, Cahyani Suryandari, menyambut positif langkah ini. Ia berharap SKKNI tersebut menjadi rujukan utama dalam proses pendidikan, pelatihan, hingga sertifikasi profesi perancang perundang-undangan di tanah air.

“SKKNI ini memiliki arti penting karena dapat menjadi titik temu antara kompetensi, pendidikan dan pelatihan, pengalaman kerja, sertifikasi, serta kebutuhan profesi,” kata Cahyani.

Ia berharap SKKNI tidak berhenti sebagai dokumen standar, tetapi dapat menjadi instrumen yang benar-benar digunakan dalam pengembangan profesionalisme. Standar tersebut diharapkan mampu mendorong lahirnya profesi perancang yang semakin profesional, objektif, berbasis bukti, adaptif, dan berorientasi pada kualitas regulasi

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....