Kemenkum Sulbar Dukung Peningkatan Kapasitas SDM Dalam Pembentukan Regulasi

  • 21 Agt 2026 13:16 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong penerapan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) dalam setiap proses pembentukan regulasi sebagai bagian dari penguatan kualitas produk hukum daerah.

Hal tersebut disampaikan Saefur Rochim menanggapi keikutsertaan jajarannya pelaksanaan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan bertema “Mengawal Konstitusionalitas Undang-Undang: Mekanisme Pengujian dan Dinamika Perkara di Mahkamah Konstitusi” yang diikuti Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar secara virtual, Jumat 21 Agustus 2026.

Saefur Rochim menilai hak masyarakat untuk didengar (right to be heard) dan memperoleh penjelasan harus dipenuhi secara optimal dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Partisipasi masyarakat tidak boleh berhenti pada pemenuhan formalitas. Hak masyarakat untuk didengar dan mendapatkan penjelasan harus dipenuhi secara optimal dalam setiap proses pembentukan regulasi,” ujar Saefur Rochim.

Selain itu, Saefur Rochim berharap penerapan meaningful participation dapat semakin diperkuat dalam proses fasilitasi produk hukum daerah di Sulawesi Barat.

Pendalaman materi tersebut membahas mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, termasuk pengujian formil dan materiil serta berbagai dinamika perkara yang tengah berjalan.

Dalam arahannya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dr. Dhahana Putra, mengingatkan pentingnya pemenuhan hak masyarakat untuk didengar serta pendokumentasian seluruh tahapan pembentukan regulasi.

Pendokumentasian tersebut mencakup surat undangan, daftar hadir, notulensi rapat, hingga hasil Focus Group Discussion (FGD) sebagai bagian dari upaya memastikan proses pembentukan regulasi dapat dipertanggungjawabkan.

Perancang Peraturan Perundang-undangan harus mempedomani hasil pendalaman materi dalam proses fasilitasi dan pengharmonisasian produk hukum daerah.

Penguatan partisipasi masyarakat harus berjalan beriringan dengan tertib administrasi dalam setiap tahapan pembentukan regulasi. Dengan proses yang terdokumentasi dan partisipasi yang bermakna, kualitas produk hukum dapat terus diperkuat.

Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus meningkatkan kapasitas Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan serta mendorong Pemerintah Daerah menerapkan proses pembentukan regulasi yang terbuka, tertib, dan sesuai ketentuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....