Tim BSK Kemenkum Sulbar Bahas Target Kinerja Agustus-September

  • 24 Agt 2026 15:31 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim mendorong penguatan koordinasi dan ketepatan target kerja Badan Strategi Kebijakan hingga September 2026, menanggapi Rapat Internal Tim Kelompok Kerja BSK dan Analisis Hukum di Ruang Prof. Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar, Senin, 24 Agustus 2026.

Sejumlah agenda strategis menjadi perhatian, mulai dari Analisis Isu Ekonomi dan Kebijakan, Dokumen Strategi Kebijakan, analisis dan evaluasi, monitoring dan evaluasi, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, hingga penguatan data dukung Indeks Reformasi Hukum 2027.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim menekankan setiap target kerja perlu didukung kelengkapan dokumen, pelaksana, dan batas waktu yang jelas, serta penguatan koordinasi antartim agar pekerjaan tidak berjalan sendiri-sendiri.

Koordinator Kelompok Kerja Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar Astuti Toding menyampaikan seluruh anggota perlu memperhatikan tanggung jawab masing-masing, termasuk kelengkapan kegiatan hingga pelaporan.

"Seluruh kegiatan yang menjadi tanggung jawab tim, mulai dari analisis dan evaluasi, monitoring dan evaluasi, JDIH, survei, hingga DSK perlu diperhatikan kelengkapan dan pelaksanaannya agar dapat berjalan sesuai dengan target yang telah ditentukan," tutur Astuti Toding, 24 Agustus 2026.

Arahan ini melanjutkan fokus Astuti Toding pada penguatan IRH 2027 yang sebelumnya juga disampaikan dalam sosialisasi perubahan indikator, mencakup penyesuaian harmonisasi sesuai Propemperda, peningkatan keterlibatan pimpinan, penguatan partisipasi masyarakat, optimalisasi peran Perancang dan Analis Hukum, serta penguatan JDIH.

Salah satu target terdekat adalah penyelesaian policy brief untuk kegiatan AIEK paling lambat 28 Agustus 2026. Untuk DSK, pengumpulan surat keputusan tim dan Term of Reference telah dilakukan, sementara kelengkapan persuratan dan poster kegiatan perlu dipersiapkan paling lambat tujuh hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

"Untuk kegiatan DSK telah dilakukan pengumpulan SK tim dan TOR. Kelengkapan kegiatan lainnya, seperti persuratan dan poster kegiatan, perlu dipersiapkan paling lambat H-7 sebelum kegiatan dilaksanakan," sambung Astuti Toding.

Selain itu, laporan penguatan perubahan variabel, indikator, dan data dukung IRH 2027 ditargetkan selesai 28 Agustus 2026, sedangkan laporan monev Triwulan III memiliki batas penyelesaian 11 September 2026.

Rangkaian target ini melanjutkan capaian Tim BSK Kanwil Kemenkum Sulbar yang pada Triwulan I 2026 sebelumnya telah mencatatkan kinerja sesuai target dengan pengelolaan anggaran yang sangat baik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....