Kakanwil Kemenkum Sulbar Ingatkan Pelaku Usaha Sesuaikan KBLI 2025
- 21 Agt 2026 11:04 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyoroti pentingnya kesesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dengan legalitas dan kegiatan usaha, terutama dalam pemenuhan persyaratan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Saefur Rochim menanggapi kunjungan koordinasi Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat ke Kanwil Kemenkum Sulbar, Kamis 20 Agustus 2026, yang membahas penerapan KBLI 2025.
Menurut Saefur Rochim, masih adanya pelaku usaha yang belum menyesuaikan KBLI 2025 perlu menjadi perhatian. Ketidaksesuaian tersebut dapat berkaitan dengan kegiatan usaha, legalitas badan usaha, hingga perizinan berusaha.
“Diperlukan kehati-hatian dalam menentukan status dan pemenuhan persyaratan pelaku usaha dalam proses pengadaan, agar tidak menimbulkan permasalahan hukum dan administratif di kemudian hari,” tegas Saefur Rochim.
Saefur Rochin berharap penerapan KBLI 2025 dapat dipahami secara tepat oleh seluruh pihak, khususnya instansi yang berkaitan dengan proses pengadaan, sehingga tidak muncul perbedaan penafsiran dalam menentukan pemenuhan persyaratan pelaku usaha.
Sementara itu, jajaran Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Sulbar menjelaskan bahwa koordinasi tersebut dilakukan karena Barjas membutuhkan penjelasan mengenai dampak penerapan KBLI 2025 terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam pembahasan, disampaikan bahwa pemerintah menyediakan dua mekanisme penyesuaian KBLI 2025. Konversi otomatis dapat dilakukan apabila perubahan hanya terjadi pada kode tanpa perubahan kegiatan usaha. Sementara penyesuaian manual diperlukan apabila terdapat perubahan atau ekspansi kegiatan usaha yang membutuhkan perubahan akta notaris.
“Implementasi KBLI 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kemudahan berusaha dan kepastian hukum,” jelas jajaran Pelayanan AHU.
Kemenkum Sulbar selanjutnya mendorong koordinasi dengan Barjas, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan instansi terkait agar penerapan KBLI 2025 dapat berjalan dengan pemahaman yang sama.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....