Kemenkum Sulbar Fasilitasi Pencatatan 25 Karya Cipta Gratis

  • 19 Agt 2026 07:22 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat memfasilitasi pencatatan 25 karya Hak Cipta secara gratis di Aula Pengayoman, Selasa, 18 Agustus 2026, sebagai bagian dari rangkaian Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026.

Kegiatan ini dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim dan Pimpinan Cabang BNI Mamuju Christian Rembet, hasil kolaborasi yang sebelumnya telah dimatangkan teknisnya antara Kanwil Kemenkum Sulbar dan Bank BNI Sulawesi Barat.

Program ini merupakan bagian dari inisiatif nasional Kementerian Hukum bersama BNI dalam rangka Hari Pengayoman ke-81, dengan sasaran karya cipta nonlagu dan musik seperti seni rupa, seni pertunjukan, dan karya literasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim menyampaikan fasilitasi ini menjadi bagian dari upaya Kanwil memberikan akses layanan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat.

"Kegiatan ini merupakan bentuk fasilitasi dan dukungan Kanwil dalam memberikan pelindungan hukum terhadap karya cipta yang dihasilkan oleh masyarakat di wilayah Sulawesi Barat," ujar Saefur Rochim, 18 Agustus 2026.

Fasilitasi dilakukan bertahap: Staf Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menginput data dan dokumen karya, mencetak kode billing, lalu memproses pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui BNI, dengan seluruh biaya pencatatan ditanggung oleh BNI bagi 25 penerima fasilitasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim menekankan kolaborasi ini menjadi bentuk komitmen bersama BNI mendukung rangkaian Hari Pengayoman ke-81 sekaligus mendorong kesadaran masyarakat akan pelindungan karya cipta.

"Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat bersama BNI menunjukkan komitmen dalam mendukung rangkaian Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan hukum terhadap karya cipta," sambung Saefur Rochim.

Surat Pencatatan Hak Cipta bagi 25 penerima fasilitasi dijadwalkan diserahkan secara serentak pada 19 Agustus 2026, bertepatan dengan puncak peringatan Hari Pengayoman ke-81.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim mendorong masyarakat memanfaatkan layanan Kekayaan Intelektual sebagai langkah awal memberikan pelindungan hukum terhadap karya cipta.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....