Kemenkum Sulbar Gandeng BNI Fasilitasi Hak Cipta 25 Pencipta

  • 12 Agt 2026 06:14 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menggandeng Bank BNI Sulawesi Barat untuk memfasilitasi pencatatan Hak Cipta bagi 25 pencipta, dibahas dalam pertemuan di Kanwil Kemenkum Sulbar, Selasa, 11 Agustus 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 dan melibatkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hidayat Yasin, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum John Batara Manikallo, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Muh. Tahir, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Juani, serta jajaran BNI Sulawesi Barat.

Program ini merupakan bagian dari inisiatif nasional Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bersama BNI yang menyediakan 1.000 kuota pencatatan hak cipta gratis secara nasional, dengan Sulbar mendapat alokasi 25 permohonan untuk karya seni rupa, seni pertunjukan, dan literasi seperti lukisan, patung, tarian, puisi, dan buku—bukan lagu atau musik.

Kedua pihak menyepakati jadwal pelaksanaan: penginputan dan proses pencatatan Hak Cipta berlangsung 18 Agustus 2026, disusul penyerahan sertifikat pencatatan pada 19 Agustus 2026 bertepatan dengan Hari Pengayoman.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim mengapresiasi keterlibatan BNI dalam mendukung pelindungan hukum atas karya masyarakat.

"Dukungan ini menjadi langkah konkret dalam memberikan kemudahan bagi pencipta untuk memperoleh pelindungan hukum atas karya yang dihasilkan. Kami menyampaikan apresiasi kepada BNI atas komitmennya untuk bersama-sama memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di Sulawesi Barat," kata Saefur Rochim.

Melalui kerja sama ini, seluruh biaya pencatatan Hak Cipta bagi 25 pencipta difasilitasi oleh BNI, membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mencatatkan karya sekaligus meningkatkan kesadaran atas pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim menilai pencatatan karya menjadi langkah penting bagi pencipta memperoleh kepastian hukum.

"Pencatatan memberikan nilai tambah dalam upaya memberikan kepastian dan pelindungan terhadap karya. Karena itu, kami berharap kolaborasi ini dapat menjadi pemicu lahirnya lebih banyak inisiatif serupa untuk membantu masyarakat mendapatkan layanan Kekayaan Intelektual," tuturnya.

Sinergi ini melanjutkan langkah Kanwil Kemenkum Sulbar sebelumnya yang telah melakukan inventarisasi karya seni lukis calon penerima fasilitasi di Studio Alam Karya sebagai bagian dari tahap pendataan program.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....