Kemenkum Sulbar Dorong Produk Lokal Raih Hak Kekayaan Intelektual
- 01 Sep 2026 18:37 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat memacu perluasan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) guna mendorong produk-produk unggulan daerah naik kelas dan memiliki kepastian hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menegaskan perlindungan Merek, Merek Kolektif, hingga Indikasi Geografis tidak boleh berhenti sebatas pendaftaran administrasi semata, melainkan harus mampu mendongkrak nilai tambah ekonomi masyarakat.
"Potensi daerah perlu mendapatkan perlindungan KI agar memiliki identitas dan kepastian hukum yang kuat. Ini penting supaya produk lokal dapat berkembang, berdaya saing, dan memberikan dampak ekonomi nyata," ujar Saefur di Mamuju, Selasa 1 September 2026.
Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Sulbar mencatat sekitar 60 Merek UMKM hasil fasilitasi bersama dinas terkait telah terselesaikan kewajibannya. Selain itu, inventarisasi merek dari Kabupaten Majene dan Polewali Mandar terus berlanjut.
Untuk potensi Indikasi Geografis, Kemenkum Sulbar tengah memfokuskan pendampingan pada produk khas daerah seperti Suke, Tenun Sambu, Kakao, hingga finalisasi promosi Indikasi Geografis Kopi Kurrak yang ditargetkan rampung pada Oktober 2026.
Langkah strategis ini dilakukan melalui koordinasi intensif bersama pemerintah kabupaten, akademisi, dan pemangku kepentingan guna memastikan seluruh potensi kearifan lokal di Sulbar memperoleh hak cipta dan perlindungan hukum yang kuat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....