Kemenkum Sulbar Tegaskan Notaris Wajib Patuhi Aturan
- 11 Agt 2026 08:21 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju – Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sulawesi Barat membahas permohonan klarifikasi pemeriksaan seorang Notaris sebagai saksi dalam perkara yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulbar, dalam rapat hybrid di Kanwil Kemenkum Sulbar, Senin, 10 Agustus 2026.
Rapat yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hidayat Yasin ini menekankan bahwa proses pemeriksaan harus berlangsung objektif, profesional, dan tidak boleh mendahului proses hukum yang sedang berjalan.
“MKN memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan jabatan Notaris tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum. Karena itu, setiap proses harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tidak boleh mendahului proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Hidayat.
Permohonan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan sesuai Pasal 492 dan/atau 486 KUHP, yang berhubungan dengan pihak yang pernah menggunakan jasa Notaris di Kabupaten Mamuju; akta yang dipersoalkan diketahui telah dibatalkan sebelum perkara masuk penanganan aparat penegak hukum.
Karena perkara masih dalam tahap penyelidikan, forum tidak menilai ada-tidaknya tindak pidana, melainkan berfokus pada kewenangan MKNW dan perlindungan pelaksanaan jabatan Notaris.
Setelah mempertimbangkan masukan seluruh unsur, MKNW menyepakati tanggapan resmi kepada Polda Sulbar berisi mekanisme pemanggilan dan pemeriksaan Notaris, mencakup prosedur pengajuan permohonan, tata cara administrasi, dan jangka waktu proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim menegaskan penguatan koordinasi antarlembaga penting agar pelaksanaan tugas tetap berada dalam koridor hukum masing-masing.
“Sinergitas antarlembaga harus terus diperkuat agar pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing berjalan sesuai koridor hukum. Dengan demikian, kepastian hukum dapat terjaga sekaligus memberikan perlindungan terhadap pelaksanaan jabatan Notaris,” ujar Saefur.
Langkah ini melanjutkan peran aktif MKNW Sulbar yang sebelumnya juga pernah memproses permintaan persetujuan pemanggilan notaris oleh penyidik kepolisian pada awal tahun ini.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....