Kemenkum Sulbar Masifkan Program 1.000 Hak Cipta Gratis
- 09 Agt 2026 07:51 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melakukan inventarisasi karya seni lukis di Studio Alam Karya untuk mendukung Program Pencatatan 1.000 Hak Cipta Gratis dalam rangka Hari Pengayoman ke-81, Jumat, 8 Agustus 2026.
Program nasional ini merupakan hasil kolaborasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Bank BNI, dengan sasaran karya cipta non-lagu seperti lukisan, patung, tarian, puisi, dan buku, dan Sulbar mendapat alokasi 25 kuota permohonan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim menyebut program ini sebagai wujud komitmen pemerintah memberi kepastian hukum bagi pencipta sekaligus mendorong ekosistem ekonomi kreatif daerah.
“Program 1.000 Hak Cipta Gratis menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan hak cipta. Kami ingin memastikan para seniman dan kreator di Sulawesi Barat memperoleh kepastian hukum atas karya yang mereka hasilkan," jelasnya.
Inventarisasi dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Juani, yang mendata karya seni lukis milik Mus'ad, seniman Sulawesi Barat, sekaligus memverifikasi identitas pencipta, status kepemilikan, dan kelengkapan dokumen untuk pengajuan lewat layanan e-Hak Cipta.
Tim turut mendampingi mekanisme pencatatan hak cipta serta manfaat pelindungan hukum dan nilai ekonomi karya, sebagai bagian strategi jemput bola Kanwil kepada pelaku seni dan komunitas kreatif.
Sesuai jadwal nasional, pengumpulan data calon penerima berlangsung hingga 13 Agustus, dilanjutkan input data dan koordinasi pembayaran bersama BNI pada 14–18 Agustus, sebelum penyerahan sertifikat serentak pada 19 Agustus 2026 bertepatan dengan Hari Pengayoman.
Saefur Rochim berharap semakin banyak karya anak bangsa di Sulbar tercatat resmi sehingga meningkatkan daya saing dan manfaat ekonomi bagi para penciptanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....