Kemenkum Sulbar Kawal Dua Raperda Prioritas Pemprov Sulawesi Barat

  • 18 Sep 2026 11:18 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menilai harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat menjadi bagian penting untuk menyiapkan regulasi yang dapat diterapkan sekaligus mendukung kebutuhan masyarakat dan potensi daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan hal itu saat membuka Rapat Pengharmonisasian dua Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar dan melalui Zoom Meeting, Kamis, 17 September 2026.

Menurut Saefur, kedua rancangan tersebut perlu disusun secara cermat karena menjadi bagian dari agenda prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2026.

"Regulasi yang disusun perlu memiliki substansi yang jelas, selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, dan dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah. Karena itu, proses harmonisasi menjadi ruang penting untuk menyempurnakan rancangan sebelum ditetapkan," ujar Saefur Rochim.

Saefur juga mengapresiasi kerja sama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dan Kanwil Kemenkum Sulbar dalam memastikan kedua rancangan tersebut dapat disusun secara komprehensif.

Pembahasan mencakup Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Penyusunan kedua rancangan ini sebelumnya telah menjadi perhatian, di antaranya Dinas Sosial Sulawesi Barat yang mendorong pembentukan Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagai fondasi penguatan tata kelola layanan sosial yang lebih responsif, serta Dinas Kelautan dan Perikanan yang mematangkan Raperda pengelolaan sumber daya kelautan untuk mendukung tata kelola laut yang adil dan berkelanjutan bagi nelayan kecil.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, John Batara Manikallo, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan memberikan telaah terhadap substansi dan teknik penyusunan kedua rancangan.

Dalam pembahasan Raperda kelautan dan perikanan, Tim Perancang memberikan catatan terkait kewenangan Pemerintah Provinsi, termasuk pengaturan ruang laut sampai dengan 12 mil. Sementara pada Raperda kesejahteraan sosial, masukan diarahkan pada pemutakhiran dasar hukum dan penyesuaian sejumlah ketentuan agar tidak melampaui regulasi di atasnya.

Rapat harmonisasi ini merupakan bagian dari rangkaian agenda kerja Kanwil Kemenkum Sulbar yang sebelumnya telah dipersiapkan melalui koordinasi lintas bidang, termasuk penjadwalan bersama Universitas Hasanuddin dan Sekretariat DPRD guna memastikan kesiapan pelaksanaan kegiatan.

Wakil Ketua Bapemperda Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan apresiasi atas fasilitasi Kanwil Kemenkum Sulbar. Menurutnya, kedua Raperda tersebut merupakan bagian dari agenda prioritas Propemperda Tahun 2026 yang diharapkan dapat menjadi regulasi komprehensif, implementatif, dan mendukung optimalisasi potensi daerah serta kesejahteraan masyarakat.

Seluruh catatan Tim Perancang disepakati pihak pemrakarsa dan Bapemperda untuk ditindaklanjuti. Setelah perbaikan dilakukan, kedua Raperda dapat melanjutkan tahapan pembentukan peraturan daerah berikutnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....