Perkuat Pencatatan Hak Cipta, Kemenkum Sulbar Inventarisasi Karya Seni Lukis

  • 08 Agt 2026 12:44 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju- Dalam upaya memperluas pelindungan kekayaan intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan inventarisasi karya seni lukis di Studio Alam Karya sebagai langkah mendukung Program Pencatatan 1.000 Hak Cipta Gratis dalam rangka memperingati Hari Pengayoman Ke-81, Jumat 8 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang lebih dekat dengan masyarakat, khususnya para seniman dan pelaku ekonomi kreatif agar karya yang dihasilkan mendapatkan pengakuan serta perlindungan hukum.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa pencatatan hak cipta merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dari berbagai karya kreatif masyarakat.

Melalui program tersebut, Kemenkum Sulbar ingin memastikan karya seni dan kreativitas masyarakat Sulawesi Barat tidak hanya bernilai budaya, tetapi juga memiliki kekuatan hukum.

"Program 1.000 Hak Cipta Gratis ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada para pencipta. Kami ingin memastikan karya seni dan kreativitas masyarakat Sulawesi Barat tidak hanya bernilai budaya, tetapi juga memiliki kekuatan hukum dan peluang ekonomi," ujar Saefur Rochim.

Pelaksanaan inventarisasi dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Juani, bersama jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Tim melakukan pendataan terhadap sejumlah karya seni lukis milik Mus'ad, salah satu seniman Sulawesi Barat, yang berpotensi difasilitasi dalam program pencatatan hak cipta.

Selain mendata karya, tim juga melakukan pemeriksaan awal terhadap identitas pencipta, status kepemilikan karya, serta kelengkapan dokumen administrasi yang diperlukan untuk proses pengajuan pencatatan melalui layanan e-Hak Cipta.

Dalam kegiatan tersebut, jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar juga memberikan edukasi kepada pencipta terkait pentingnya pencatatan hak cipta, manfaat perlindungan hukum, serta peran kekayaan intelektual dalam meningkatkan nilai dan daya saing karya kreatif.

Saefur Rochim menjelaskan bahwa langkah inventarisasi secara langsung merupakan bentuk strategi pelayanan proaktif yang dilakukan Kanwil Kemenkum Sulbar untuk menjangkau masyarakat yang memiliki potensi karya intelektual namun belum memperoleh perlindungan secara resmi.

"Kami akan terus melakukan pendekatan langsung kepada para seniman, pelaku UMKM, akademisi, dan komunitas kreatif. Melalui pendampingan ini, kami berharap semakin banyak karya masyarakat yang tercatat dan mendapatkan perlindungan hukum sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi penciptanya," tambahnya.

Melalui Program Pencatatan 1.000 Hak Cipta Gratis, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat optimistis dapat memperluas kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kekayaan intelektual. Program ini sekaligus menjadi upaya memperkuat budaya apresiasi terhadap karya kreatif serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi di Sulawesi Barat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....