Kemenkum Sulbar Dorong Pendaftaran Merek KDMP di Mateng
- 17 Sep 2026 19:01 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju Tengah - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyiapkan pendampingan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) agar produk unggulan desa di Kabupaten Mamuju Tengah dapat memperoleh pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui pendaftaran Merek dan Merek Kolektif.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi Sosialisasi dan Pendampingan Pendaftaran Merek Kolektif Produk KDMP di Aula Wisma Bahari Mamuju Tengah, Kamis 17 September 2026. Kegiatan tersebut tidak hanya memberikan edukasi, tetapi dilanjutkan dengan konsultasi dan pendampingan pendaftaran bagi peserta.
Menurut Saefur, pendampingan menjadi bagian penting agar pelaku usaha dan koperasi tidak berhenti pada pemahaman mengenai manfaat merek, tetapi dapat melanjutkan proses pelindungan sesuai persyaratan yang berlaku.
“Pendampingan perlu dilakukan agar pelaku usaha dan koperasi memiliki pemahaman yang baik mengenai proses dan persyaratan pendaftaran Merek Kolektif. Dengan demikian, produk yang dikembangkan masyarakat dapat memperoleh pelindungan KI secara tepat,” ujar Saefur.
Saefur juga menyampaikan bahwa sinergi dengan pemerintah daerah diperlukan untuk mengidentifikasi dan mengembangkan produk unggulan yang memiliki potensi untuk dilindungi serta dikembangkan lebih lanjut.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat, yang mewakili Saefur, menyampaikan pentingnya pendampingan agar pelaku UMK dan koperasi dapat memahami manfaat serta mekanisme pendaftaran Merek Kolektif.
“Pendampingan ini menjadi ruang untuk membantu pelaku usaha dan koperasi memahami persyaratan serta tahapan pendaftaran. Kami ingin proses pelindungan KI dapat diakses dengan lebih mudah sehingga produk unggulan daerah memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Hidayat.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Juani, menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulbar siap mendampingi proses pendaftaran, mulai dari pelayanan dan pemenuhan persyaratan hingga peningkatan kapasitas KDMP dalam mengelola KI.
Sementara itu, Kabid Ekonomi Kreatif Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Mamuju Tengah, Imilda, menyampaikan bahwa pihaknya turut mendorong pelaku usaha mendaftarkan merek dan KI lainnya. Dukungan tersebut antara lain diwujudkan melalui fasilitasi pendaftaran 10 Merek dan 3 Hak Cipta.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pendampingan dan konsultasi pendaftaran Merek dan Merek Kolektif untuk memberikan pemahaman langsung mengenai proses, persyaratan, dan mekanisme pendaftaran kepada peserta.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulbar memperluas akses pelindungan KI sekaligus mendukung pengembangan produk unggulan desa di Kabupaten Mamuju Tengah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....