Kemenkum Sulbar Perkuat Pemahaman Kebijakan Korporasi Nonaktif
- 06 Agt 2026 12:27 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) mengikuti Sosialisasi Penetapan Korporasi Nonaktif Secara Administratif yang diselenggarakan oleh Direktorat Badan Usaha, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), secara daring dari Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai implementasi Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.01-36 Tahun 2026 tentang Penetapan Korporasi Nonaktif Secara Administratif dan Kewajiban Pelaporan serta Verifikasi Pemilik Manfaat.
Sosialisasi dibuka oleh Direktur Badan Usaha, Andi Taletting Langi, yang menegaskan pentingnya kepatuhan korporasi dalam memenuhi kewajiban administrasi, pelaporan, dan verifikasi pemilik manfaat sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik.
Dalam sesi pemaparan materi, narasumber dari Direktorat Badan Usaha menjelaskan berbagai ketentuan terkait penetapan korporasi nonaktif secara administratif, mulai dari kriteria korporasi yang dapat ditetapkan sebagai nonaktif, mekanisme pelaporan dan verifikasi pemilik manfaat, hingga langkah-langkah yang perlu dilakukan agar status administrasi korporasi tetap aktif.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat akan melaksanakan sosialisasi kepada para pengguna layanan di daerah serta membangun koordinasi dengan instansi terkait guna mendukung implementasi kebijakan penetapan korporasi nonaktif secara administratif dan kewajiban pelaporan korporasi.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mengatakan bahwa sosialisasi tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan terkait kebijakan penetapan korporasi nonaktif secara administratif serta kewajiban pelaporan dan verifikasi pemilik manfaat (beneficial ownership).
"Melalui kegiatan ini, kami berharap terbangun kesamaan persepsi dan penguatan koordinasi dalam pelaksanaan kebijakan sehingga tata kelola korporasi yang transparan, akuntabel, dan taat hukum dapat terwujud," ujar Saefur Rochim.
Selain itu, Saefur Rochim menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulbar berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan Direktorat Jenderal AHU dalam menciptakan sistem administrasi badan hukum yang tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha di Sulawesi Barat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....