Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Rencana Induk KI Nasional 2027–2036

  • 05 Agt 2026 19:19 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju- Pemerintah menyusun Rencana Induk Kekayaan Intelektual (KI) Nasional Tahun 2027–2036 sebagai arah kebijakan nasional untuk membangun ekosistem KI Indonesia selama sepuluh tahun ke depan.

Dokumen tersebut akan menjadi acuan dalam menyelaraskan kebijakan, program, dan target lintas kementerian dan lembaga guna memperkuat pembangunan kekayaan intelektual nasional.

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum(Menkum), Supratman Andi Agtas, saat membuka Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia Tahun 2026 di Hotel Fairmont Jakarta, Rabu 5 Agustus 2026.

Rencana Induk KI Nasional 2027–2036 merupakan hasil proses pembahasan dan penyempurnaan bersama berbagai kementerian dan lembaga. Untuk memastikan implementasinya berjalan efektif, pemerintah juga akan membentuk Tim Koordinasi Nasional KI yang bertugas mengawal pelaksanaan Rencana Induk, memperkuat sinergi lintas sektor, serta memastikan setiap kementerian dan lembaga menjalankan perannya secara terukur dan saling mendukung.

"Forum ini menjadi momentum bersama kita untuk merumuskan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional 2027–2036. Harapannya ini dapat menjadi proyek strategis nasional," ujar Supratman.

Ia menjelaskan bahwa penguatan KI sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam penguatan kewirausahaan, pengembangan industri kreatif, pembangunan sumber daya manusia, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta hilirisasi dan industrialisasi. Menurutnya, ekosistem KI yang kuat menjadi fondasi agar inovasi dan kreativitas mampu menghasilkan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyatakan dukungannya terhadap penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional Tahun 2027–2036 sebagai langkah strategis dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia. Melalui rencana tersebut, Saefur berharap dapat menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk di daerah, dalam mendorong lahirnya inovasi dan kreativitas yang memiliki nilai ekonomi serta mampu meningkatkan daya saing bangsa.

"Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk di daerah, dalam mendorong lahirnya inovasi dan kreativitas yang memiliki nilai ekonomi serta mampu meningkatkan daya saing bangsa. Kami di Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat siap mendukung implementasi kebijakan tersebut melalui penguatan sinergi, peningkatan pelayanan, serta pendampingan kepada masyarakat dan pelaku usaha di Sulawesi Barat," ujar Saefur Rochim.

Menurutnya, penguatan ekosistem kekayaan intelektual tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, dan masyarakat.

"Melalui kolaborasi yang kuat, kami optimistis kekayaan intelektual dapat menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus mendukung terwujudnya pembangunan nasional yang berkelanjutan," tutup Saefur Rochim.

Melalui Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia Tahun 2026, DJKI mendorong komitmen bersama seluruh kementerian dan lembaga untuk memperkuat ekosistem KI nasional. Masyarakat, pelaku usaha, dan inovator juga diimbau untuk melindungi karya dan inovasinya melalui pendaftaran atau pencatatan kekayaan intelektual guna memperoleh kepastian hukum serta membuka peluang pemanfaatan ekonomi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....