Ikuti Bimtek KI, Kemenkum Sulbar Tingkatkan Kompetensi AI dan Inovasi Digital
- 04 Agt 2026 13:04 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual bertema "Artificial Intelligence, Inovasi Digital, dan Masa Depan Kekayaan Intelektual" yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa 4 Agustus 2026.
Kegiatan yang diikuti oleh jajaran Analis Kekayaan Intelektual tersebut menghadirkan Onno W. Purbo dari Onno Center Internasional sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan pentingnya pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) sebagai instrumen untuk meningkatkan produktivitas, inovasi, serta mendukung transformasi digital dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan pengelolaan kekayaan intelektual.
Menurut Onno, implementasi AI tidak hanya terbatas pada penyusunan ringkasan dokumen, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengambilan keputusan, penyusunan program kerja, pembuatan laporan, hingga pelaksanaan berbagai proyek inovasi di lingkungan pemerintahan.
"Proyek AI yang paling mudah diterapkan adalah proyek yang didukung oleh ketersediaan data dalam jumlah besar dan proses kerja yang dilakukan secara berulang sehingga mampu meningkatkan efisiensi organisasi," jelasnya.
Selain itu, Onno menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur sipil negara dalam memanfaatkan teknologi AI. Pemanfaatan teknologi tersebut dinilai mampu mempercepat penyusunan surat, laporan, dan notulen rapat, membantu penelusuran regulasi, serta menyediakan informasi berbasis data yang dapat mendukung pimpinan dalam mengambil keputusan secara lebih cepat dan tepat.
Sebagai contoh penerapan inovasi digital, Onno memperkenalkan layanan Tangsel One, sebuah platform pelayanan publik berbasis AI milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang terintegrasi dengan berbagai layanan pemerintah daerah melalui aplikasi WhatsApp. Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan pemerintahan secara otomatis selama 24 jam.
Pada sesi pembahasan mengenai masa depan kekayaan intelektual, Onno menjelaskan bahwa kecerdasan buatan telah meningkatkan produktivitas penciptaan karya, mulai dari penyusunan buku, aplikasi, hingga perangkat lunak. Namun demikian, hak cipta atas karya yang dihasilkan dengan bantuan AI tetap melekat pada manusia sebagai pihak yang merancang, memberikan arahan, serta mengendalikan proses kreatif secara keseluruhan.
Selain itu, ia juga memperkenalkan konsep lisensi Creative Commons Attribution (CC BY 4.0) sebagai salah satu model pemanfaatan karya yang memungkinkan masyarakat menggunakan, menggandakan, dan mendistribusikan karya, termasuk untuk kepentingan komersial, dengan tetap memberikan atribusi kepada pencipta.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa perkembangan teknologi kecerdasan buatan harus dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang kekayaan intelektual.
"Pemanfaatan Artificial Intelligence harus diiringi dengan peningkatan kompetensi sumber daya manusia agar mampu menghasilkan inovasi pelayanan yang lebih efektif, cepat, dan akuntabel. Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat berkomitmen untuk terus mendorong para Analis Kekayaan Intelektual agar mampu memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab, sekaligus memperkuat pemahaman mengenai perlindungan kekayaan intelektual di era transformasi digital," ujar Saefur Rochim.
Ia menambahkan bahwa pemahaman mengenai hubungan antara kecerdasan buatan dan rezim kekayaan intelektual menjadi bekal penting dalam menghadapi tantangan perlindungan karya kreatif di masa mendatang, sekaligus mendukung terciptanya ekosistem inovasi yang berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....