Buka Forkornas Kekayaan Intelektual, Wamenkum Dorong Sinergi Lintas Sektor
- 04 Agt 2026 18:02 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Jakarta – Penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) Indonesia tidak dapat dilakukan secara sektoral. Seluruh kementerian dan lembaga perlu menyelaraskan kebijakan dan program agar mampu membangun ekosistem KI yang mendorong inovasi, meningkatkan nilai tambah produk dan jasa, serta memperkuat daya saing bangsa.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, saat membuka Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia Tahun 2026 yang diselenggarakan di Hotel Fairmont Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026. Menurutnya, setiap kementerian dan lembaga memiliki kontribusi penting sesuai tugas dan fungsinya.
"Di tengah pesatnya perkembangan inovasi, teknologi, dan ekonomi kreatif, penguatan ekosistem kekayaan intelektual tidak lagi dapat dilakukan secara sektoral, melainkan memerlukan kolaborasi yang erat, berkelanjutan, dan saling melengkapi," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dari upaya tersebut, Kementerian Hukum menginisiasi pembentukan Tim Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Bersama-sama, pemerintah juga akan melanjutkan penyempurnaan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional Tahun 2027–2036 sebagai acuan penyelarasan kebijakan lintas kementerian dan lembaga.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan komitmennya untuk mendukung penguatan ekosistem kekayaan intelektual melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat.
"Penguatan ekosistem kekayaan intelektual merupakan langkah strategis dalam mendorong lahirnya inovasi dan kreativitas yang memiliki nilai ekonomi. Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat siap mendukung implementasi kebijakan nasional di bidang kekayaan intelektual, termasuk mendorong pelindungan dan pemanfaatan potensi daerah agar mampu meningkatkan daya saing serta berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045," ujar Saefur Rochim..
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa forum ini dirancang sebagai wadah koordinasi strategis lintas kementerian dan lembaga dalam memperkuat tata kelola kekayaan intelektual nasional. Menurutnya, forum tersebut juga menjadi momentum untuk menyelaraskan kebijakan dan memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan guna menjadikan kekayaan intelektual sebagai pilar pembangunan ekonomi berbasis inovasi, kreativitas, dan daya saing bangsa.
"Forum ini diselenggarakan sebagai wadah koordinasi strategis lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat tata kelola kekayaan intelektual nasional yang terintegrasi, kolaboratif, dan berkelanjutan," jelas Hermansyah.
Hermansyah menambahkan, selama dua hari penyelenggaraan, forum membahas berbagai agenda strategis, antara lain penguatan diplomasi kekayaan intelektual, peningkatan posisi Indonesia dalam Global Innovation Index (GII), pembentukan Tim Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual, penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional Tahun 2027–2036, serta penguatan komitmen lintas kementerian dan lembaga melalui penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama.
Upaya ini juga didukung oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO). Deputy Director General Regional and National Development Sector WIPO, Hasan Kleib, menyebut upaya ini sangat relevan dan strategis bagi Indonesia yang ingin naik kelas di kancah internasional.
"Melalui metodologi WIPO untuk penyusunan dan implementasi strategi KI nasional (National IP Strategy), kami akan terus mendukung Indonesia dalam menguraikan Peta Jalan KI yang berbasis data, praktis, dan berorientasi pada pelaksanaan," ujar Hasan.
Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia Tahun 2026 diikuti oleh perwakilan dari 36 kementerian dan lembaga, organisasi internasional, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan. Melalui forum ini, Kementerian Hukum berharap sinergi lintas sektor semakin memperkuat pelindungan, pemanfaatan, pengembangan, dan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual sehingga mampu mendorong lahirnya inovasi yang bernilai tambah, meningkatkan daya saing nasional, dan mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....