Kemenkum Sulbar Koordinasikan Mekanisme Penerbitan SKB Partai Politik
- 31 Jul 2026 19:20 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Jakarta- Sebagai upaya memperkuat tata kelola pelayanan hukum khususnya terkait mekanisme penerbitan Surat Keberadaan Partai Politik (SKB) sebagai salah satu dokumen pendukung dalam proses pendirian badan hukum partai politik. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Hidayat Yasin, bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI di Jakarta, Kamis 30 Juli 2026.
Koordinasi tersebut bertujuan untuk menyamakan pemahaman mengenai mekanisme, alur administrasi, serta pembagian kewenangan dalam proses penerbitan SKB oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) sebagai bukti keberadaan fisik dan kepengurusan partai politik di daerah.
Dalam koordinasi tersebut, Kepala Tim Pokja Partai Politik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Pranudio, menjelaskan bahwa penerbitan SKB merupakan tahapan penting setelah proses penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Dokumen tersebut menjadi salah satu bentuk pembuktian keberadaan nyata partai politik beserta kepengurusannya di wilayah.
Ia menjelaskan bahwa kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam proses tersebut berada pada tingkat provinsi, sementara pembuktian keberadaan kepengurusan partai politik di tingkat kabupaten/kota menjadi kewenangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di daerah masing-masing.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin, menyampaikan bahwa kejelasan mekanisme dan batas kewenangan antarinstansi menjadi aspek penting dalam memberikan pelayanan administrasi yang efektif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun partai politik. Hidayat, juga menegaskan akan terus membangun koordinasi dengan Kesbangpol baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar proses pelayanan berjalan tertib, harmonis
“Penerbitan SKB pada tingkat provinsi menjadi bagian dari upaya memastikan keberadaan kepengurusan partai politik dapat dibuktikan secara faktual. Kami akan terus membangun koordinasi dengan Kesbangpol baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar proses pelayanan berjalan tertib, harmonis, dan sesuai ketentuan,” ujar Hidayat Yasin.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mengatakan bahwa hasil koordinasi tersebut akan menjadi acuan bagi jajaran Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sulbar dalam menyusun langkah verifikasi dan membangun mekanisme koordinasi lanjutan bersama Bakesbangpol se-Sulawesi Barat.
Melalui penguatan koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar berharap proses administrasi keberadaan partai politik dapat berjalan lebih efektif, terstruktur, serta mendukung terciptanya kepastian hukum dalam pelayanan publik di bidang Administrasi Hukum Umum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....