Kemenkum Sulbar Sosialisasikan Batas Usia Kawin ke Pelajar
- 31 Jul 2026 14:06 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menyosialisasikan batas usia perkawinan kepada pelajar untuk meningkatkan kesadaran hukum sejak dini.
Kegiatan penyuluhan hukum itu berlangsung di SMA Negeri 3 Mamuju, Kamis, 30 Juli 2026, sebagai bagian dari program edukasi hukum keliling.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim menegaskan pembentukan karakter sadar hukum harus dimulai sejak usia sekolah.
“Generasi muda perlu memahami bahwa setiap keputusan yang diambil akan berdampak pada masa depan mereka," jelasnya.
Materi penyuluhan disampaikan penyuluh hukum dengan penjelasan mengenai ketentuan usia minimal perkawinan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap para siswa dapat menjadi pelopor dalam menyebarkan pemahaman tentang pentingnya mencegah pernikahan dini," lanjutnya.
Sosialisasi juga membahas risiko kesehatan, pendidikan, emosional, sosial, dan ekonomi yang dapat muncul akibat perkawinan usia dini.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Sulbar akan melakukan pendampingan lanjutan dan menjadikan SMA Negeri 3 Mamuju sebagai sekolah binaan sadar hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....