Kemenkum Sulbar Matangkan Laporan Keuangan Triwulan III
- 30 Sep 2026 21:31 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengarahkan jajaran untuk memastikan akurasi dan kelengkapan data dalam penyusunan Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Triwulan III Tahun 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan hal itu menanggapi pelaksanaan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan BMN Kementerian Hukum Triwulan III Tahun 2026 tingkat satuan kerja dan Kantor Wilayah, yang dijadwalkan dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa, 29 September 2026.
Saefur menekankan bahwa rekonsiliasi perlu dimanfaatkan untuk memastikan kesesuaian data keuangan dan BMN dengan dokumen sumber, sekaligus menyelesaikan setiap perbedaan data sebelum memasuki tahapan reviu.
"Rekonsiliasi menjadi bagian penting untuk memastikan data yang disajikan dalam laporan benar-benar sesuai dengan dokumen sumber. Setiap perbedaan atau ketidaksesuaian perlu segera ditelusuri dan diselesaikan agar laporan yang dihasilkan akurat, andal, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Saefur Rochim.
Jadwal rekonsiliasi Kanwil Kemenkum Sulbar tersebut merupakan bagian dari rangkaian nasional yang secara resmi telah dibuka oleh Kepala Biro Keuangan Kementerian Hukum, Sri Yusfini Yusuf, pada Rabu, 30 September 2026.
Dalam pembukaan tersebut, Sri Yusfini menekankan bahwa verifikasi, validasi, dan pemutakhiran data harus dilakukan secara cermat agar laporan keuangan tersaji akurat, akuntabel, konsisten, tepat waktu, serta sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran akan melakukan identifikasi perbedaan data, ketidaksesuaian akun, serta permasalahan lain dalam proses penyusunan laporan.
Verifikasi dilakukan terhadap dokumen pendukung, termasuk draf Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Keuangan dan BAR BMN.
Penelaahan juga mencakup Laporan Keuangan dan Laporan BMN, termasuk Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) dan Catatan atas Laporan BMN (CaLBMN).
Pemutakhiran data BMN dilakukan untuk memastikan informasi yang disajikan sesuai dengan kondisi dan dokumen sumber.
Persiapan rekonsiliasi ini melanjutkan langkah Kanwil Kemenkum Sulbar sebelumnya dalam memperkuat Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK), termasuk verifikasi kesesuaian data dan luasan aset tanah antara Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dan Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) dengan dokumen kepemilikan, yang dibahas pada 27 September 2026.
Saefur meminta jajaran menyiapkan seluruh data dukung, termasuk dokumen rekonsiliasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan maupun reviu periode sebelumnya.
"Kesiapan data dan dokumen harus menjadi perhatian bersama. Dengan rekonsiliasi yang dilakukan secara menyeluruh, kita dapat memastikan setiap tahapan pelaporan berjalan tertib dan mendukung penyampaian laporan sesuai jadwal," kata Saefur.
Laporan Keuangan Kementerian Hukum Triwulan III Tahun 2026 selanjutnya akan melalui proses reviu oleh Inspektorat Jenderal sebelum dijadwalkan disampaikan kepada Kementerian Keuangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....