Kemenkum Sulbar Sosialisasikan Perubahan Penilaian IRH 2027

  • 29 Jul 2026 18:49 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju- Kantor Wilayah Kementrian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penguatan Perubahan Variabel, Indikator, dan Data Dukung Penilaian IRH Tahun 2027 yang diselenggarakan Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat pada Rabu, 29 Juli 2026 di Ruang Rapat Seno Aji Kanwil Kemenkum Sulbar.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten se-Sulawesi Barat untuk memberikan pemahaman mengenai perubahan variabel, indikator, dan data dukung Penilaian IRH Tahun 2027 sehingga pemerintah daerah dapat mempersiapkan pelaksanaan Reformasi Hukum sejak Tahun 2026.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, menjelaskan bahwa Penilaian IRH Tahun 2027 menggunakan data dukung yang berasal dari pelaksanaan program dan kegiatan sepanjang Tahun 2026.

“Oleh karena itu, seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Barat perlu segera menyesuaikan pelaksanaan kegiatan, dokumentasi, dan pemenuhan data dukung sesuai perubahan variabel dan indikator yang telah ditetapkan,”katanya

Sebagai bentuk dukungan terhadap pemenuhan indikator partisipasi masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat juga memperkenalkan inovasi Sistem Aspirasi Regulasi dan Umpan Balik Publik (SUARAKU). Inovasi berbasis digital tersebut menjadi media bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, masukan, maupun pengalaman terhadap regulasi yang sedang dianalisis.

Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa IRH merupakan sarana untuk meningkatkan kualitas tata kelola hukum di daerah. Menurutnya, orientasi utama IRH bukan hanya mengejar nilai yang tinggi, tetapi membangun budaya hukum yang adaptif, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

"Indeks Reformasi Hukum bukan sekadar instrumen penilaian, melainkan sarana pembinaan yang mendorong peningkatan kualitas tata kelola hukum di daerah melalui harmonisasi regulasi, penguatan kompetensi sumber daya manusia, analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, serta keterbukaan akses informasi hukum" sambungnya.

Selain itu, Saefur Rochim juga menginstruksikan jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum agar terus memberikan pendampingan kepada seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Barat sepanjang Tahun 2026.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendampingan dan monitoring kepada pemerintah daerah dalam memenuhi perubahan variabel, indikator, dan data dukung Penilaian IRH Tahun 2027.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....