Kemenkum Sulbar Siapkan Apostille Fast Track, Percepat Pelayanan Masyarakat
- 21 Jul 2026 18:08 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju- Sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi hukum umum yang lebih cepat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat mempersiapkan penerapan layanan Apostille Fast Track.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa implementasi layanan Apostille Fast Track merupakan bentuk komitmen Kementerian Hukum dalam menghadirkan inovasi pelayanan publik yang memberikan kemudahan dan kepastian waktu penyelesaian bagi masyarakat.
"Peningkatan kualitas layanan publik harus terus dilakukan melalui inovasi dan penyesuaian mekanisme pelayanan. Melalui layanan Apostille Fast Track, kami siap mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang semakin cepat, mudah, dan sesuai ketentuan," ujar Saefur Rochim.
Untuk mempersiapkan layanan tersebut, Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Sulbar mengikuti Rapat Penyiapan Fast Track Layanan Apostille yang diselenggarakan Direktorat Operasional dan Pelayanan Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum secara daring, Selasa 21 Juli 2026.
Rapat tersebut diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum sebagai langkah penyamaan pemahaman terkait implementasi kebijakan baru, termasuk pemberlakuan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Dalam kegiatan tersebut dibahas mekanisme pelaksanaan layanan Apostille Fast Track, penyampaian informasi kepada masyarakat, serta kebijakan masa transisi agar penerapan layanan dapat berjalan secara seragam di seluruh Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat akan melakukan sejumlah persiapan, mulai dari penyesuaian mekanisme pelayanan, pengaturan waktu operasional loket, hingga penyediaan jalur khusus layanan Fast Track pada loket Apostille. Selain itu, petugas pelayanan juga akan diberikan pemahaman agar mampu memberikan informasi dan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan percepatan.
Melalui langkah persiapan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat berkomitmen untuk terus memperkuat layanan administrasi hukum umum yang profesional dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....