Cegah Bullying, Kemenkum Sulbar Edukasi Hukum di SMKS St. Fatimah Mamuju

  • 15 Jul 2026 13:42 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menggelar penyuluhan hukum bertema "Stop Bullying: Jadilah Pelajar yang Berani Berbuat Baik" di SMKS Keperawatan St. Fatimah, Rabu 15 Juli 2026. Kegiatan ini untuk membekali siswa pemahaman bahaya perundungan dan konsekuensi hukumnya.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menegaskan pencegahan bullying harus dimulai dari edukasi hukum yang berkelanjutan di sekolah. Menurutnya, pemahaman hak, kewajiban, dan konsekuensi hukum akan membentuk karakter pelajar yang saling menghormati.

"Pendidikan hukum sejak dini penting untuk membangun generasi berkarakter, menghargai sesama, dan mampu menyelesaikan persoalan tanpa kekerasan. Sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi setiap peserta didik untuk tumbuh dan berkembang," ujar Saefur Rochim.

Penyuluhan disampaikan Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sulbar, Ramli. Ia mengawali materi dengan menjelaskan pengertian hukum sebagai aturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan.

Para siswa kemudian diberikan materi berbagai bentuk bullying, mulai dari fisik, verbal, sosial, hingga cyberbullying. Dijelaskan pula dampak negatif bagi korban seperti hilangnya rasa percaya diri, gangguan psikologis, hingga depresi. Sementara pelaku dapat dikenai sanksi disiplin sekolah maupun pertanggungjawaban hukum.

Ramli juga menerangkan, tindakan bullying dapat dikategorikan tindak pidana, termasuk penganiayaan dan pelanggaran UU ITE jika dilakukan melalui media digital. Jika pelaku berusia di bawah 18 tahun, penanganannya mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan pembinaan, diversi, dan perlindungan hak anak.

Pada sesi akhir, siswa diedukasi langkah yang harus dilakukan jika menjadi korban. Di antaranya tidak membalas kekerasan, menyimpan bukti untuk kasus cyberbullying, serta berani melapor ke guru, orang tua, atau pihak berwenang. Siswa juga diajak menjadi agen pencegahan perundungan di sekolah.

Kegiatan berlangsung tertib dan mendapat antusiasme tinggi dari peserta. Melalui penyuluhan ini siswa memahami pentingnya mencegah bullying serta konsekuensi hukum berdasarkan KUHP, UU Perlindungan Anak, dan UU ITE.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....