Kemenkum Sulbar Harmonisasi Empat Rancangan Produk Hukum Daerah Majene

  • 08 Jul 2026 20:22 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

"Melalui harmonisasi, kita ingin memastikan setiap regulasi yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan dapat diimplementasikan secara efektif. Sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum menjadi kunci dalam menghadirkan produk hukum yang berkualitas," ujar Saefur Rochim.

Hal itu disampaikannya saat memimpin Rapat Pengharmonisasian, Pemantapan, dan Pembulatan Konsepsi terhadap empat rancangan produk hukum daerah Kabupaten Majene yang digelar di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat serta diikuti secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu 8 Juli 2026.

Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kepala Bagian Umum, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, jajaran Pemerintah Kabupaten Majene yang terdiri atas Bappeda, BKAD, dan Bagian Hukum Setda, serta perwakilan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat.

Dalam arahannya, Saefur Rochim menyampaikan apresiasi atas komitmen seluruh peserta yang terus memperkuat kolaborasi dalam penyusunan regulasi daerah. Selanjutnya, pelaksanaan pembahasan teknis didelegasikan kepada Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Pada pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Majene Tahun 2027, Tim Perancang memberikan sejumlah masukan terkait penyempurnaan dasar hukum agar lebih sistematis dengan mengutamakan regulasi yang menjadi dasar pendelegasian, sementara ketentuan teknis lainnya diarahkan untuk dimuat dalam bagian penjelasan.

Sementara itu, terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah mengenai Indikator Kinerja Utama, Tim Perancang menekankan pentingnya penyempurnaan konsiderans, penyeragaman nomenklatur, penyederhanaan penggunaan istilah, serta kelengkapan dokumen pendukung agar substansi regulasi lebih jelas dan mudah diterapkan.

Pembahasan juga dilakukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta peraturan penjabaran APBD. Tim Perancang menyampaikan sejumlah penyempurnaan administratif, termasuk penyesuaian dasar hukum, kelengkapan penjelasan peraturan, serta penyesuaian angka berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

Seluruh masukan yang disampaikan dalam rapat mendapat respons positif dari Pemerintah Kabupaten Majene. Bappeda, BKAD, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Majene menyatakan siap menindaklanjuti hasil harmonisasi dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan serta melakukan penyempurnaan substansi sebelum proses administrasi diselesaikan.

Saefur Rochim berharap sinergi yang telah terbangun antara Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat dan Pemerintah Kabupaten Majene terus diperkuat sehingga setiap produk hukum daerah yang dihasilkan benar-benar memenuhi prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

"Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat akan terus memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum. Harapannya, seluruh regulasi yang dihasilkan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tutup Saefur Rochim.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....