Koordinasi Kanwil Kemenkum Sulbar dan Pemprov, Dorong Pembentukan Perda KI
- 08 Jul 2026 20:22 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Kanwil Kemenkum Sulbar melakukan koordinasi dengan Pemprov Sulbar dalam hal ini Sekda Sulbar Junda Maulana dan didampingi Kadiv P3H John Batara Manikallo dan Kadiv Yankum Hidayat Yasin di Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Rabu 8 Juli 2026. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya menyusun langkah strategis penguatan ekosistem kekayaan intelektual dalam mendukung pencapaian target kinerja tahun 2026.
Dalam pertemuan tersebut dibahas percepatan penyusunan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual (Perda KI) serta penguatan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Langkah ini sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar seluruh Kantor Wilayah aktif mendorong lahirnya regulasi daerah yang mampu memberikan perlindungan terhadap potensi kekayaan intelektual di setiap wilayah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa penguatan perlindungan kekayaan intelektual di daerah memerlukan dukungan regulasi yang kuat serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
"Pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terhadap potensi kekayaan intelektual yang dimiliki daerah. Melalui regulasi tersebut, berbagai aset intelektual Sulawesi Barat dapat terlindungi sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat," ujar Saefur Rochim.
Saefur Rochim menambahkan bahwa Sulawesi Barat memiliki beragam potensi kekayaan intelektual yang perlu segera diidentifikasi, didokumentasikan, dan diberikan perlindungan hukum. Menurutnya, langkah tersebut penting agar potensi daerah tidak hanya terjaga dari sisi hukum, tetapi juga mampu meningkatkan nilai tambah dan daya saing ekonomi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kementerian Hukum dalam mendorong penyusunan Perda Kekayaan Intelektual. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, katanya, siap memberikan dukungan agar regulasi tersebut dapat segera diwujudkan sebagai dasar pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan intelektual daerah secara optimal.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen memperkuat sinergi dalam mempercepat penyusunan Perda Kekayaan Intelektual sekaligus mengoptimalkan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal. Upaya tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif terhadap potensi kekayaan intelektual daerah serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan aset intelektual secara berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....