Kemenkum Sulbar Ajak Warga Mamasa Daftarkan Merek Kolektif

  • 10 Jun 2026 12:44 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamasa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Kemenkum Sulbar ajak masyarakat Mamasa lindungi produk lokal lewat pendaftaran merek kolektif. Upaya ini dinilai penting memperkuat posisi produk desa di tengah persaingan pasar terbuka.

Ajakan itu disampaikan Kakanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim saat membuka Fasilitasi Pendampingan Pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih KDKMP di Aula Dinas Koperasi Kabupaten Mamasa, Rabu 10 Juni 2026.

Saefur menekankan perlindungan merek memberi kepastian hukum sekaligus membangun identitas dan reputasi produk masyarakat desa.

“Pendaftaran merek kolektif dapat menjadi instrumen efektif untuk memperkuat eksistensi produk lokal. Selain melindungi hak atas merek, langkah ini juga membuka peluang lebih besar bagi produk desa untuk berkembang dan memiliki nilai ekonomi lebih tinggi,” ujar Saefur.

Kegiatan ini bagian dari program pendampingan permohonan Kekayaan Intelektual TA 2026. Program diarahkan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Kekayaan Intelektual KI sekaligus mendorong pemanfaatannya sebagai faktor pendukung ekonomi berbasis potensi daerah.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar Hidayat saat membuka kegiatan menilai merek punya peran strategis sebagai identitas pembeda usaha. Ia minta pemahaman merek kolektif terus ditingkatkan agar dimanfaatkan optimal kelompok usaha.

Kepala Dinas PMD Mamasa Yulianus Nanne bilang Pemkab terus perkuat ekonomi desa lewat pembinaan KDKMP. “Keberadaan merek kolektif dapat membantu memperkuat citra produk unggulan desa sekaligus memperluas akses pemasaran,” sebutnya.

Pejabat Fungsional Perencanaan Dinas PMD Mamasa Melkias Tiaga menambahkan pelaku usaha desa masih hadapi kendala kapasitas terbatas dan minimnya perlindungan produksi. Karena itu dukungan lintas sektor dinilai penting.

Kepala Bidang BUMDes juga soroti perlunya penguatan tata kelola usaha dan strategi pemasaran BUMDes. Kolaborasi lintas sektor dinilai kunci agar produk desa berkembang berkelanjutan dan terlindungi hukum.

Sekretaris Dinas Koperasi Perindag Mamasa Uce Van Schoten menegaskan penguatan ekosistem KI berdampak positif bagi ekonomi daerah. “Sinergi Pemda, koperasi, dan Kemenkum kunci perluas pemanfaatan perlindungan merek,” tegasnya.

Kepala Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Sulbar Juani memaparkan materi merek dagang vs jasa, hak kepemilikan, ketentuan penggunaan merek kolektif, hingga tahapan pendaftaran. Materi ini untuk tingkatkan pemahaman peserta agar sistem perlindungan merek dimanfaatkan tepat dan efektif.

Melalui kegiatan ini Kemenkum Sulbar terus dorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat terhadap KI sekaligus perluas akses perlindungan merek bagi koperasi dan pelaku usaha desa guna dukung ekonomi lokal berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....