Kemenkum Sulbar Soroti Pentingnya Legalitas Perkumpulan

  • 04 Sep 2026 08:12 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menekankan pentingnya legalitas bagi perkumpulan agar organisasi dapat menjalankan kegiatan secara tertib, memiliki kepastian hukum, dan memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan sosial serta pemberdayaan masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mengatakan proses pendirian badan hukum perkumpulan perlu dipahami sejak tahap awal. Organisasi, menurutnya, tidak cukup hanya memiliki struktur kelembagaan, tetapi juga harus memenuhi mekanisme hukum yang berlaku.

“Setiap organisasi perlu memiliki kepastian legalitas agar dapat menjalankan kegiatan secara tertib dan berkontribusi secara optimal dalam pembangunan sosial serta pemberdayaan masyarakat,” ujar Saefur Rochim saat menanggapi konsultasi masyarakat terkait pendirian perkumpulan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Kamis, 3 September 2026.

Tahapan Pendirian

Dalam konsultasi tersebut, masyarakat meminta penjelasan mengenai mekanisme pendirian perkumpulan, mulai dari pemesanan nama, penyusunan rancangan akta, hingga pengajuan pengesahan badan hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum atau SABU pada portal AHU Online.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Hidayat Yasin, bersama Tim Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum memberikan penjelasan mengenai persyaratan dan tahapan yang perlu dipenuhi pemohon.

Pemohon diarahkan untuk mendatangi Notaris guna menyusun Akta Pendirian Perkumpulan. Setelah akta dibuat, proses pengajuan pengesahan badan hukum dilanjutkan melalui layanan AHU Online.

Tim AHU juga memberi arahan mengenai sejumlah hal yang perlu dipersiapkan sejak awal, yakni:

  • Dokumen administratif pemohon.
  • Maksud dan tujuan organisasi.
  • Susunan organ perkumpulan.
  • Rancangan akta pendirian.
  • Pengajuan pengesahan badan hukum melalui SABU.

Penjelasan tersebut diberikan agar masyarakat memiliki gambaran yang jelas sebelum memasuki proses pembuatan akta di hadapan Notaris dan mengajukan pengesahan badan hukum.

Kepastian Bagi Organisasi

Menurut layanan resmi AHU, perkumpulan merupakan badan hukum berupa kumpulan orang yang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, tanpa membagikan keuntungan kepada anggotanya. Untuk dapat melakukan kegiatan hukum keperdataan, perkumpulan perlu memperoleh pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum.

Saefur menilai akses terhadap informasi hukum menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran masyarakat tentang legalitas organisasi. Pemahaman yang baik sejak awal dapat membantu pemohon memilih bentuk badan hukum yang sesuai serta memenuhi setiap ketentuan dengan lebih tepat.

“Kami ingin masyarakat tidak hanya mengetahui adanya layanan hukum, tetapi juga memahami bagaimana layanan tersebut digunakan dengan benar. Informasi yang jelas menjadi bagian dari kepastian hukum,” katanya.

Layanan konsultasi menjadi salah satu bentuk pendampingan Kanwil Kemenkum Sulbar untuk membantu masyarakat memahami proses legalitas badan hukum. Pendekatan konsultatif diharapkan membuat pemohon lebih siap memenuhi persyaratan dan mengurangi kekeliruan dalam proses pengajuan.

Layanan AHU Terbuka

Kanwil Kemenkum Sulbar terus membuka ruang konsultasi dan pemberian informasi terkait layanan Administrasi Hukum Umum. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan hukum yang responsif, tertib, dan sesuai ketentuan bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian legalitas organisasi.

Pendampingan serupa sebelumnya juga dilakukan Kanwil Kemenkum Sulbar dalam konsultasi pendirian yayasan. Dalam layanan tersebut, kelengkapan dokumen, kesesuaian maksud dan tujuan, serta susunan organ badan hukum menjadi perhatian sebelum proses pengesahan melalui Notaris dan AHU Online.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....