Kemenkum Sulbar Harmonisasi Dua Ranperbup Mamuju Tengah, Perkuat Tata Kelola

  • 04 Sep 2026 17:13 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengharmonisasikan dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Mamuju Tengah sebagai upaya memastikan produk hukum daerah memiliki dasar kewenangan yang tepat, selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, dan dapat diterapkan secara efektif.

Rapat pengharmonisasian berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar serta secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis, 3 September 2026. Kegiatan dibuka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, S.H., M.H.

Rapat dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar John Batara Manikallo, Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Bapperida Mamuju Tengah, Inspektur Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sulbar.

Saefur Rochim mengapresiasi keterlibatan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, terutama Sekretaris Daerah yang mengikuti langsung proses harmonisasi. Menurutnya, partisipasi aktif pemerintah daerah diperlukan untuk membentuk regulasi yang berkualitas, konsisten, dan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan.

“Proses harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun regulasi lain yang memiliki keterkaitan. Karena itu, setiap substansi perlu dikaji secara cermat agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian hukum,” ujar Saefur Rochim.

Pengharmonisasian tidak hanya menelaah aspek teknik penyusunan peraturan, tetapi juga menguji kesesuaian dasar hukum, substansi, serta hubungan rancangan aturan dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan lain. Proses tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola regulasi daerah yang tertib dan akuntabel.

Dua Ranperbup Dibahas

Dua rancangan yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi:

  • Rancangan Perubahan atas Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah.
  • Rancangan Peraturan Bupati tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan tata kerja atau SOTK perangkat daerah Kabupaten Mamuju Tengah.

Pada pembahasan Ranperbup Pengendalian Gratifikasi, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sulbar memberikan masukan teknis dan substansial. Masukan mencakup koreksi pengetikan ganda, penyesuaian jumlah ayat, serta perubahan batas nominal gratifikasi yang wajib dilaporkan atau dikendalikan dari Rp300 ribu menjadi Rp500 ribu.

Tim juga memberikan masukan mengenai penyelarasan rujukan pasal agar sesuai dengan ketentuan dalam regulasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Setelah seluruh masukan dibahas bersama, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah menyepakati rancangan perubahan Peraturan Bupati tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Dalam pembahasan Ranperbup mengenai SOTK perangkat daerah, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulbar memberi perhatian terhadap rekomendasi penggabungan urusan perpustakaan.

Tim menyarankan agar rekomendasi tersebut ditelaah kembali, terutama mengenai penempatan urusan perpustakaan. Berdasarkan hasil skoring atau pembobotan, urusan tersebut dinilai belum memenuhi persyaratan untuk dibentuk sebagai perangkat daerah tersendiri.

Masukan tersebut menjadi catatan harmonisasi yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah sebelum rancangan regulasi memasuki proses pembentukan berikutnya.

“Regulasi daerah harus memiliki kepastian hukum sekaligus mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, proses penyusunan hingga harmonisasi harus dilakukan secara cermat dan kolaboratif,” pungkas Saefur Rochim.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar menegaskan komitmennya untuk mendampingi pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum yang berkualitas, harmonis dengan peraturan perundang-undangan, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....