Kemenkum Sulbar Minta Notaris Jaga Kepercayaan Publik

  • 08 Jun 2026 14:17 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menegaskan pentingnya penguatan pembinaan dan pengawasan notaris demi memastikan pelayanan kenotariatan yang profesional, akuntabel, serta memberi kepastian hukum bagi masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa kualitas layanan notaris sangat ditentukan oleh kepatuhan pada peraturan perundang‑undangan dan ketertiban administrasi dalam setiap pelaksanaan jabatan.

“Kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan tertib administrasi merupakan kunci agar notaris dapat memberikan pelayanan yang profesional dan menjaga kepercayaan publik,” ujar Saefur Rochim, Senin 8 Juni 2026.

Hal itu ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Pengawas Daerah Notaris se‑Sulawesi Barat, di mana Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin, menekankan bahwa kepatuhan administrasi dan pelaksanaan tugas sesuai regulasi adalah fondasi utama profesionalisme dan integritas notaris.

Hidayat menjelaskan bahwa pengawasan terhadap notaris merupakan tugas strategis Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, yang dilaksanakan berdasarkan Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan sejumlah peraturan menteri mengenai tata cara pengawasan, pemeriksaan, serta sanksi administratif.

Saat ini terdapat 66 notaris yang tersebar di enam kabupaten di Sulawesi Barat, dengan sebaran antara lain di Mamuju, Polewali Mandar, Pasangkayu, Mamuju Tengah, Majene, dan Mamasa, sehingga diperlukan pengawasan berjenjang melalui Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah, hingga Majelis Pengawas Pusat untuk memastikan pelayanan tetap sesuai standar.

Dalam paparannya, Hidayat mengingatkan bahwa notaris tidak hanya memiliki hak, tetapi juga kewajiban mulai dari verifikasi identitas para pihak, pembacaan dan penjelasan isi akta, menjaga independensi, hingga penyimpanan protokol secara tertib, sebab pelanggaran dapat berujung sengketa, sanksi administratif, pelanggaran etik, bahkan melemahkan kekuatan hukum akta.

Berdasarkan hasil pengawasan di Sulawesi Barat, masih ditemukan permasalahan seperti rendahnya kepatuhan penyampaian laporan bulanan, prosedur izin dan cuti yang belum optimal, sarana kantor yang terbatas, pengelolaan protokol yang belum sesuai pedoman, hingga akta yang belum dilengkapi tanda tangan dan cap jabatan resmi.

Hidayat menegaskan bahwa administrasi yang rapi dan pelaporan yang konsisten merupakan wujud itikad baik notaris sekaligus instrumen penting untuk mendukung pengawasan, memitigasi risiko tindak pidana pencucian uang, melindungi jabatan notaris, dan menjaga kepercayaan masyarakat agar tidak terkikis hanya karena kelalaian administratif.

Menutup kegiatan, ia mengajak seluruh notaris dan Majelis Pengawas di Sulawesi Barat untuk terus meningkatkan kepatuhan administratif, memperkuat koordinasi, dan membangun budaya profesional yang berorientasi pada pelayanan hukum berkualitas demi menjaga martabat profesi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....