Kemenkum Sulbar Jelaskan Legalitas Perkumpulan Kepada Ormas
- 04 Sep 2026 07:13 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) mampu membantu masyarakat memahami tahapan dan persyaratan sebelum mengurus legalitas badan hukum.
Pendekatan tersebut diterapkan melalui layanan konsultasi pendirian perkumpulan di Kanwil Kemenkum Sulbar, pada Kamis, 3 September 2026.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi layanan konsultasi masyarakat terkait pendirian perkumpulan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat. Menurut Saefur, Asistensi perlu diberikan secara proaktif dan transparan agar masyarakat memperoleh kepastian dalam proses legalitas badan hukum.
“Kami berkomitmen mempermudah akses masyarakat terhadap layanan Administrasi Hukum Umum. Asistensi perlu diberikan secara proaktif dan transparan agar masyarakat memperoleh kepastian dalam proses legalitas badan hukum,” ujar Saefur.
Konsultasi diterima langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin, bersama Tim Bidang Pelayanan AHU. Pemohon meminta penjelasan mengenai alur pendirian perkumpulan, mulai dari pemesanan nama, penyusunan rancangan akta, hingga pengajuan pengesahan badan hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABU) pada portal AHU Online.
Tim memberikan penjelasan mengenai regulasi dan tahapan administrasi yang harus dipenuhi. Pemohon juga diarahkan untuk berkoordinasi dengan Notaris dalam proses pembuatan Akta Pendirian Perkumpulan serta pengajuan pengesahan badan hukum melalui portal AHU Online.
Arahan tidak berhenti pada penjelasan alur. Tim turut memberikan panduan mengenai dokumen administratif yang perlu disiapkan, penyesuaian maksud dan tujuan organisasi, serta susunan organ perkumpulan agar proses pengajuan dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Bagi Kanwil Kemenkum Sulbar, pola konsultasi tersebut menjadi bagian dari pelayanan publik yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh pemahaman sebelum masuk ke tahapan administrasi formal. Dengan informasi yang lebih jelas sejak awal, potensi kekeliruan dalam pemenuhan persyaratan dapat diminimalkan.
Saefur menilai kepastian legalitas penting bagi organisasi masyarakat agar dapat menjalankan aktivitas secara tertib dan memiliki dasar hukum dalam melaksanakan kegiatan.
“Pelayanan hukum harus mudah diakses dan dipahami masyarakat. Karena itu, pendampingan perlu diberikan secara jelas agar proses legalitas dapat berjalan sesuai ketentuan,” tuturnya.
Kanwil Kemenkum Sulbar selanjutnya terus membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi terkait layanan AHU sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan hukum yang responsif dan solutif.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....