Koordinasi di Polres Polman, Kemenkum Sulbar Perketat Pengawasan Pelanggaran KI
- 05 Jun 2026 05:19 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Polewali Mandar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat memperkuat sinergi dengan Polres Polewali Mandar untuk mencegah dan menangani potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah Sulawesi Barat.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menegaskan pelindungan KI tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui kolaborasi erat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat agar tercipta kepastian hukum sekaligus meningkatnya kesadaran menghargai karya dan inovasi.
“Upaya pelindungan Kekayaan Intelektual membutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat agar berjalan efektif,” ujar Saefur Rochim.
Pernyataan itu disampaikannya menanggapi kegiatan koordinasi inventarisasi indikasi pelanggaran hukum dan sengketa KI yang dilaksanakan Kanwil Kemenkum Sulbar bersama Polres Polewali Mandar pada Kamis, 4 Juni 2026, sebagai langkah preventif mengidentifikasi potensi pelanggaran sekaligus memperkuat kerja sama penegakan hukum.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin, memaparkan ruang lingkup KI, peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam penanganan dugaan pelanggaran, serta contoh kasus yang kerap terjadi seperti penggunaan merek tanpa izin, peredaran barang bermerek tidak sah, dan reproduksi karya cipta tanpa persetujuan pemilik hak.
Kapolres Polewali Mandar, AKBP Anjar, menyatakan jajarannya siap mendukung penegakan hukum di bidang KI, namun hingga kini belum ditemukan laporan maupun indikasi pelanggaran yang menonjol, termasuk pada kegiatan komunitas Vespa yang menghadirkan musisi Ari Lesmana dan dinilai tidak mengandung unsur pelanggaran karena bersifat sukarela dan nonkomersial.
Sebagai tindak lanjut, disepakati mekanisme administrasi ketika tidak terdapat laporan masyarakat ataupun indikasi sengketa KI, yakni Polres Polewali Mandar akan menerbitkan surat keterangan nihil aduan sebagai bukti tidak adanya dugaan pelanggaran yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Melalui penguatan koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Sulbar berharap terbangun kesamaan persepsi dan kerja sama yang solid antarinstansi dalam menjaga iklim pelindungan KI, sehingga masyarakat kian memahami pentingnya menghormati hak atas karya intelektual dan para pelaku usaha maupun kreator memperoleh jaminan kepastian hukum atas hasil karya mereka.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....