DJKI Dorong Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi
- 04 Jun 2026 21:07 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Jakarta- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) melalui jalur alternatif berupa mediasi yang difasilitasi melalui sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI (e-Pengaduan).
Berdasarkan data yang tercatat dalam periode 1 Januari 2022 hingga 20 Mei 2026, DJKI telah menyelesaikan sebanyak 104 permohonan mediasi KI.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa mediasi menjadi instrumen penting dalam menciptakan iklim pelindungan KI yang kondusif. Untuk itu, DJKI terus mendorong upaya perlindungan kekayaan intelektual melalui pendaftaran dan pencatatan.
“Penyelesaian sengketa melalui mediasi memberikan ruang dialog yang lebih efektif dan efisien bagi para pihak. DJKI terus mendorong masyarakat untuk melindungi kekayaan intelektualnya melalui pencatatan dan pendaftaran KI agar hak-haknya memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi pelanggaran,” ujar Hermansyah saat diwawancarai di Gedung DJKI, Jakarta, Jumat 29 Mei 2026.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menjelaskan bahwa sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI menjadi sarana penting dalam mempercepat penyelesaian sengketa secara transparan, akuntabel, dan terukur.
“Melalui sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI, proses penanganan mediasi dapat dilakukan secara lebih efektif, mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan administrasi, penunjukan mediator, hingga penyusunan berita acara hasil mediasi. Namun apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, proses penegakan hukum tetap akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Arie.
Melalui mekanisme mediasi, para pihak yang bersengketa dapat memperoleh solusi yang saling menguntungkan tanpa harus menempuh proses litigasi yang lebih panjang dan memakan biaya lebih besar.
Oleh karena itu, DJKI mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang cepat, efektif, dan mengedepankan musyawarah.
Selain itu, DJKI juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual sejak dini guna memperoleh hak eksklusif atas karya, inovasi, maupun identitas usaha yang dimiliki.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....