Penyuluhan Hukum di Sekolah, Kemenkum Sulbar: Cegah Pernikahan Usia Dini dan Hoaks
- 20 Mei 2026 12:36 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menggelar penyuluhan hukum di UPTD SMAN 1 Mamuju dan MAN 1 Mamuju, Rabu 20 Mei 2026. Kegiatan ini menyasar pencegahan pernikahan usia dini dan penyebaran berita hoaks di kalangan pelajar.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menegaskan pentingnya meningkatkan kesadaran hukum sejak dini. Menurutnya, pelajar sebagai generasi penerus bangsa perlu dibekali pemahaman hukum agar mampu mengambil keputusan yang bijak, baik dalam kehidupan sosial maupun penggunaan media digital.
“Pemahaman hukum sejak dini membantu pelajar bersikap tepat dan bertanggung jawab di masyarakat,” ujar Saefur di sela kegiatan.
Kepala UPTD SMAN 1 Mamuju mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia berharap penyuluhan dapat memberi pemahaman lebih baik kepada siswa tentang pentingnya menaati hukum dan menjaga perilaku positif di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Achmad Fauzie, menyampaikan materi pencegahan pernikahan dini beserta dampaknya terhadap pendidikan, kesehatan, dan masa depan generasi muda. Ia juga mengulas cara mencegah penyebaran hoaks dan pentingnya menyaring informasi sebelum dibagikan di media sosial.
Penyuluh hukum lainnya, Mardiana, menjelaskan dampak hukum, sosial, pendidikan, dan kesehatan dari pernikahan di bawah umur.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar berharap pelajar menjadi generasi sadar hukum, kritis terhadap informasi, dan mampu menjaga masa depan melalui pendidikan serta perilaku yang bertanggung jawab.
Perbaikan yang dilakukan:
Judul: Dipadatkan, langsung menyebut dua fokus materi agar informatif.
Lead: Dibuat satu paragraf langsung ke inti kegiatan, waktu, lokasi, dan tujuan.
Konsistensi nama instansi: Disingkat jadi “Kanwil Kemenkum Sulbar” setelah penyebutan pertama.
Kalimat gantung: Kalimat “disela-sela kesempatannya” diperbaiki jadi “di sela kegiatan”.
Alur: Disusun ulang jadi struktur berita standar – siapa, apa, kapan, di mana, bagaimana, dan harapan.
Ejaan & tanda baca: Rapikan penulisan tanggal, gelar, dan kutipan.
Pengulangan: Hilangkan pengulangan frasa “penyuluhan hukum” yang berlebihan.
Mau saya bikinin versi caption Instagram 120 karakter buat promosi kegiatan ini juga?
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....