Kemenkum Sulbar Lakukan Pemetaan Standar Layanan Kekeyaan Intelektual
- 19 Mei 2026 06:22 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat terus mematangkan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, terukur, dan efisien. Fokus utama saat ini adalah memetakan proses bisnis agar pelayanan hukum di wilayah berjalan lebih profesional dan terukur.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menegaskan bahwa penyusunan alur kerja yang detail sangat krusial.
“Pemetaan proses bisnis secara mendalam menjadi jangkar utama agar seluruh mekanisme pelayanan hukum berjalan jelas di lapangan. Dengan begitu, kepastian layanan bagi masyarakat benar-benar terjamin,” ujarnya.
Komitmen itu ditindaklanjuti dengan keikutsertaan tim Kanwil Kemenkum Sulbar dalam forum Reviu Proses Bisnis Level 3 Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual secara virtual, Senin 18 Mei 2026. Forum ini merupakan lanjutan dari penyusunan Peta Proses Bisnis Level 0, 1, dan 2 di lingkungan Kementerian Hukum.
Agenda utama reviu adalah menyelaraskan proses bisnis yang akan menjadi acuan baku penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di unit kerja. Diskusi berlangsung intensif dengan membedah tiga klaster utama layanan kekayaan intelektual:
Layanan Hak Cipta
Fokus pada simplifikasi alur pencatatan dan verifikasi formalitas yang kini mayoritas sudah bermigrasi ke sistem digital.
Layanan Merek
Menyelaraskan prosedur mulai dari pemeriksaan kelengkapan berkas, masa pengumuman, telaah substantif, respons terhadap potensi penolakan, hingga proses banding dan pencetakan sertifikat.
Layanan Paten
Mempertajam pemisahan mekanisme antara paten reguler dan paten sederhana, terutama terkait standar dokumen persyaratan dan durasi pengujian substantif.
Selain tiga sektor utama, forum juga merapikan peta kerja untuk rumpun kekayaan intelektual lain. Alur administratif, masa sanggah dan pengumuman, kajian substantif, hingga mitigasi penolakan dan banding disinkronkan untuk bidang Desain Industri, Indikasi Geografis (IG), dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Melalui penyelarasan berskala nasional ini, Kanwil Kemenkum Sulbar optimistis birokrasi layanan kekayaan intelektual akan lebih ringkas, konsisten, dan mudah diterapkan. Hasilnya diharapkan mendongkrak kepuasan masyarakat terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual mereka.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....