Tertangkap Nyabu, Calon Pengantin di Mamuju Terancam Batal Menikah
- 17 Jul 2026 15:12 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju: Aksi nekat dilakukan oleh sepasang kekasih berinisial AM (35) dan SD (29) di Mamuju. Rencananya akan melangsungkan pernikahan keduanya justru harus berurusan dengan hukum usai ditangkap Satresnarkoba Polresta Mamuju karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, pada (7/7) Selain pasangan tersebut, polisi juga mengamankan FH (22), yang merupakan adik kandung dari SD.
"Saat kami melakukan penggerebekan berdasarkan informasi masyarakat, ketiganya sedang asyik mengonsumsi sabu di dalam kamar," ungkap Iptu Herman Basir dalam konferensi pers, Jumat 17 Juli 2026.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa AM berperan sebagai perantara sekaligus pemasuk barang haram tersebut. Diketahui, AM yang berprofesi sebagai konsultan kontraktor ini mendapatkan sabu dari seseorang di Palu dengan sistem "tempel".
Barang bukti yang disita petugas meliputi kurang lebih 3 gram sabu, alat isap (bong), dan telepon genggam. Saat ini, Polresta Mamuju telah menetapkan satu orang berinisial AC sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga terlibat dalam jaringan ini.
Para tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....